3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:47 WIB
loading...
3 Pimpinan Sunda Empire...
Tiga terdakwa R Ratna Ningrum (kiri), Nasri Banks (tengah), dan Rangga Sasana (kanan) mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara virtual. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tiga pentinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasasna, didakwa menyebarkan kebohongan yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Selain membuat keonaran,tim JPUjuga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda di Kota Bandung khususnya, dan Jawa Barat umumnya. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )

Nasri yang mengklaim diri sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Ningrum sebagai Ibu Ratu Kaisar atau Queen of Emperor, dan Rangga Sasana mengaku sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire, dinilai melanggar tiga pasal. (BACA JUGA: Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Mengaku Diperdaya Nasri Banks )

Antara lain, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang perdana perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). (BACA JUGA: Hasil Tes Psikologi 3 Petinggi Sunda Empire Tak Alami Gangguan Jiwa )

Sidang digelar secara daring melalui video conference. Majelis hakim, tim JPU, dan pengacara berada di PN Bandung, sedangkan tiga terdakwa berada di rumah tahanan Mapolda Jabar. Majelis hakim yang memimpin persidangan antara lain, T Benny Eko Supriyadi SH MH (hakim ketua), dan anggota Mangapul Girsang SH MH, serta Asep Sumirat Danaatmaja SH MH. (BACA JUGA: 22 Hari di Sel Polda, Rangga Keukeuh Sunda Empire Pewaris Kekaisaran Bumi )

"Mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa Kejati Jabar Suharja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Sidang Mediasi...
Penyebab Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock
Jadi Tersangka Kasus...
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang, Mantan Sekda Kota Bandung Langsung Ditahan
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
Kejati Jabar Selesaikan...
Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Penampakan Uang Pengganti...
Penampakan Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp139 Miliar yang Disita Kejati Jabar
Permohonan PK Alex Denni...
Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan...
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan PK Alex Denni
Kapolri Tunggu Lampiran...
Kapolri Tunggu Lampiran Putusan Pengadilan untuk Proses Pembebasan Pegi Setiawan
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved