3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:47 WIB
loading...
3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh
Tiga terdakwa R Ratna Ningrum (kiri), Nasri Banks (tengah), dan Rangga Sasana (kanan) mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara virtual. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tiga pentinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasasna, didakwa menyebarkan kebohongan yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Selain membuat keonaran,tim JPUjuga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda di Kota Bandung khususnya, dan Jawa Barat umumnya. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )

Nasri yang mengklaim diri sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Ningrum sebagai Ibu Ratu Kaisar atau Queen of Emperor, dan Rangga Sasana mengaku sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire, dinilai melanggar tiga pasal. (BACA JUGA: Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Mengaku Diperdaya Nasri Banks )

Antara lain, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang perdana perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). (BACA JUGA: Hasil Tes Psikologi 3 Petinggi Sunda Empire Tak Alami Gangguan Jiwa )

Sidang digelar secara daring melalui video conference. Majelis hakim, tim JPU, dan pengacara berada di PN Bandung, sedangkan tiga terdakwa berada di rumah tahanan Mapolda Jabar. Majelis hakim yang memimpin persidangan antara lain, T Benny Eko Supriyadi SH MH (hakim ketua), dan anggota Mangapul Girsang SH MH, serta Asep Sumirat Danaatmaja SH MH. (BACA JUGA: 22 Hari di Sel Polda, Rangga Keukeuh Sunda Empire Pewaris Kekaisaran Bumi )

"Mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa Kejati Jabar Suharja.

Suharja mengemukakan, Sunda Empire merupakan kekaisaran fiktif yang didirikan oleh terdakwa Nasri Banks bersama istrinya R Ratna Ningrum sejak 2003. (BACA JUGA: Fakta Baru, Pengikut Sunda Empire Tergiur Uang Deposito USD500 Juta di Swiss )

Nasri mengklaim, Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great. Istri Nasri, yaitu Raden Ratna Ningrum diakui sebagai keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan di seluruh dunia.

Saat itu, terdakwa Nasri dan Ratna belum merekrut anggota untuk bergabung. Perekrutan anggota itu, ujar Suharja, terjadi dalam rentang waktu antara 2007 hingga 2015. Nasri Banks berhasil merekrut anggota sebanyak 1.500 orang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3305 seconds (0.1#10.140)