Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung bakal menggelar sidang perdana perkara Sunda Empire secara daring video conference, Kamis (18/6/2020).
Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum berada di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sedangkan tiga terdakwa, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana berada di ruang tahanan Mapolda Jabar. (BACA JUGA: Sidang Perdana 18 Juni, Ini Bocoran Tiga Pasal Dakwaan Sunda Empire )
Erwin Syahrudin, pengacara Rangga Sasana mengatakan, tim penasihat hukum lebih menyiapkan untuk memastikan penyelenggaraan sidang perdana berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan terhadap terdakwa. (BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Digelar 18 Juni 2020 di PN Bandung )
Selain itu, ujar Erwin, tim penasihat hukum tetap mengupayakan penangguhan penahanan khusus untuk terdakwa Rangga Sasana yang mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire. (BACA JUGA: Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Mengaku Diperdaya Nasri Banks )
"Nanti akan kami ajukan (penangguhan penahanan) ke majelis hakim. sambil mencermati substansi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Erwin melalui pesan singkat, Kamis (18/6/2020).
Sidang, tutur Erwin, dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, persidangan belum dimulai. "Iya benar sekali (jadwal sidang pukul 10.00 WIB. Panitera sudah hadir sejak jam 8.00 begitu juga kami. (Majelis) hakim juga sudah, tinggal jaksa yg belum ada kepastian," tutur Erwin.
Menurut Erwin, informasi yang diterima, salah satu jaksa di penuntutan atau JPU mengikuti kegiatan rapid test di Kejati Jabar. "Jadi sepertinya menunggu kegiatan selesai. Karena untuk memulai persidangan harus komplit dulu, baru dilaporkan ke majelis untuk disiapkan berkas dan ruang sidang," pungkas Eriwn.
Seperti diberitakan, PN Bandung akan menggelar sidang perdana kasus Sunda Empire pada Kamis 18 Juni 2020 hari ini. Sidang dijadwalkan setelah berkas perkara Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana diterima PN Bandung dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu 10 Juni 2020.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, untuk persidangan perkara Sunda Empire, PN Bandung menunjuk majelis hakim antara T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH.
Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, perkara Sunda Empire terdaftar dalam Nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG. Berkas Sunda Empire diserahkan ke PN Bandung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu (10/6/2020). agus warsudi
Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum berada di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sedangkan tiga terdakwa, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana berada di ruang tahanan Mapolda Jabar. (BACA JUGA: Sidang Perdana 18 Juni, Ini Bocoran Tiga Pasal Dakwaan Sunda Empire )
Erwin Syahrudin, pengacara Rangga Sasana mengatakan, tim penasihat hukum lebih menyiapkan untuk memastikan penyelenggaraan sidang perdana berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan terhadap terdakwa. (BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Digelar 18 Juni 2020 di PN Bandung )
Selain itu, ujar Erwin, tim penasihat hukum tetap mengupayakan penangguhan penahanan khusus untuk terdakwa Rangga Sasana yang mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal De Herent XVII Sunda Empire. (BACA JUGA: Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Mengaku Diperdaya Nasri Banks )
"Nanti akan kami ajukan (penangguhan penahanan) ke majelis hakim. sambil mencermati substansi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Erwin melalui pesan singkat, Kamis (18/6/2020).
Sidang, tutur Erwin, dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, persidangan belum dimulai. "Iya benar sekali (jadwal sidang pukul 10.00 WIB. Panitera sudah hadir sejak jam 8.00 begitu juga kami. (Majelis) hakim juga sudah, tinggal jaksa yg belum ada kepastian," tutur Erwin.
Menurut Erwin, informasi yang diterima, salah satu jaksa di penuntutan atau JPU mengikuti kegiatan rapid test di Kejati Jabar. "Jadi sepertinya menunggu kegiatan selesai. Karena untuk memulai persidangan harus komplit dulu, baru dilaporkan ke majelis untuk disiapkan berkas dan ruang sidang," pungkas Eriwn.
Seperti diberitakan, PN Bandung akan menggelar sidang perdana kasus Sunda Empire pada Kamis 18 Juni 2020 hari ini. Sidang dijadwalkan setelah berkas perkara Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana diterima PN Bandung dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu 10 Juni 2020.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, untuk persidangan perkara Sunda Empire, PN Bandung menunjuk majelis hakim antara T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH.
Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, perkara Sunda Empire terdaftar dalam Nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG. Berkas Sunda Empire diserahkan ke PN Bandung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu (10/6/2020). agus warsudi
(awd)