Majelis Hakim Desak JPU Hadirkan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali

Kamis, 18 Juni 2020 - 23:44 WIB
loading...
Majelis Hakim Desak...
Ketua Majelis Hakim desak JPU untuk hadirkan Bupati Bulukumba dalam sidang pembuktian pekan depan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Ketua Majelis Hakim dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini Kabupaten Bulukumba , Ibrahim Palino, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel untuk menghadirkan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali pada sidang pembuktian pekan depan.

Pengacara salah seorang terdakwa kasus itu, Abdul Gofur yang ditemui usai sidang digelar Kamis, (18/06/2020) mengungkapkan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kemenpora itu memang sempat terjadi ketegangan, lantaran JPU Kejati Sulsel tak menyanggupi permintaan Ibrahim Palino. Namun kata Gafur, Wakil Ketua PN tersebut tetap kukuh.



"Memang sempat ada ketegangan tadi dalam sidang. JPU tak menyanggupi permintaan Ketua Majelis, Bapak Ibrahim Palino. Alasan JPU tak menyanggupi karena pertimbangan bahwa saksi ( Bupati Bulukumba ) merupakan Ketua Gugus Tugas COVID-19," ungkapnya.

Kendati demikian lanjut Gafur, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar itu kukuh dengan sikapnya. Ibrahim Palino kata Gafur mendesak JPU agar Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali tetap dihadirkan dalam sidang pekan depan.

Diketahui kasus proyek yang menelan anggaran Rp1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya telah menjalani sidang di pengadilan Negeri Makassar.

Diantaranya Direktur PT BA, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Abdul Gofur selaku pengacara terdakwa Syarifuddin mengatakan, dalam perjalanan pembuktian kasus ini, kliennya justru dijadikan kambing hitam atas sebuah konspirasi. Dimana kata Dia, berdasarkan bukti-bukti yang telah dirampungkannya. Terdakwa Syarifuddin bukan merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.



"Klien saya benar menerima uang Rp60 juta, tapi itu adalah fee atas jasa penyewaan Perusahaan (PT BA). Parahnya berdasarkan bukti, ternyata pihak penyewa justru memalsukan tanda tangan klien saya dan saking politisnya kasus ini, dalam kontrak dengan tanda tangan palsu itu, proyek disetujui untuk rampung 100 persen dengan jangka waktu 25 hari. Makanya pihak kami sejak awal sudah sangat berkeberatan," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)