Terapis Pijat Online di Kota Bandung Ini Punya Duit Rp7 Miliar, Ternyata Ini Sumbernya
loading...
A
A
A
Marisa pun kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ungkap Muslih.
Linda yang menyatakan sepakat dengan tugas tersebut kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) di mana dirinya bertindak selaku direktur utama.
Setelah perusahaan itu terbentuk, Linda kemudian mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Adapun total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550. Dalam dakwaan, uang tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi (Linda Jayanti) dan ditarik sebagian. Jadi, masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," sebutnya.
Dari uang Rp8 miliar yang ditarik tersebut kemudian dikirim lagi kepada dia orang bernama Wandi dan Silvi, sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty.
Dari transaksi tersebut, Linda sendiri hanya mendapatkan fee 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau sekitar Rp59 juta. Adapun nama-nama lain selain Linda hingga kini masih buron.
"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut," jelasnya.
Saat hendak mencairkan dana untuk kedua kalinya, lanjut Muslih, dana yang tersisa di rekening Linda tidak bisa ditarik. Pasalnya, persediaan uang di bank tidak mencukupi.
"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ungkap Muslih.
Linda yang menyatakan sepakat dengan tugas tersebut kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) di mana dirinya bertindak selaku direktur utama.
Setelah perusahaan itu terbentuk, Linda kemudian mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Adapun total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550. Dalam dakwaan, uang tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi (Linda Jayanti) dan ditarik sebagian. Jadi, masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," sebutnya.
Dari uang Rp8 miliar yang ditarik tersebut kemudian dikirim lagi kepada dia orang bernama Wandi dan Silvi, sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty.
Dari transaksi tersebut, Linda sendiri hanya mendapatkan fee 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau sekitar Rp59 juta. Adapun nama-nama lain selain Linda hingga kini masih buron.
"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut," jelasnya.
Saat hendak mencairkan dana untuk kedua kalinya, lanjut Muslih, dana yang tersisa di rekening Linda tidak bisa ditarik. Pasalnya, persediaan uang di bank tidak mencukupi.