Terapis Pijat Online di Kota Bandung Ini Punya Duit Rp7 Miliar, Ternyata Ini Sumbernya

Rabu, 13 April 2022 - 17:43 WIB
loading...
Terapis Pijat Online...
Uang Rp7 miliar lebih di rekening terapis pijat online di Kota Bandung, Linda Jayanti disita Kejaksaan Negeri Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Terapis pijat online di Kota Bandung bernama Linda Jayusman memiliki uang direkening sebesar Rp7 miliar lebih. Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang senilai Rp7 miliar lebih dari rekening atas nama Linda Jayusman.

Baca juga: Terapis Pijat di Mojokerto Tewas Dibunuh Pelanggan

Uang hasil sitaan tersebut diperlihatkan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022). Uang senilai total Rp7.531.375.574,51 tersebut kemudian diserahkan kepada bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.

Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022.

Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

Baca juga: Terapis Pijat di Aceh Bakal Dicambuk 45 Kali usai Lecehkan Tamunya

Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada 2020 silam.

Dari pertemuan itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening miliknya dengan iming-iming fee sebesar 4 persen dari jumlah dana yang ditransfer.

Marisa pun kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ungkap Muslih.

Linda yang menyatakan sepakat dengan tugas tersebut kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) di mana dirinya bertindak selaku direktur utama.

Setelah perusahaan itu terbentuk, Linda kemudian mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.

Adapun total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550. Dalam dakwaan, uang tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.

"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi (Linda Jayanti) dan ditarik sebagian. Jadi, masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," sebutnya.

Dari uang Rp8 miliar yang ditarik tersebut kemudian dikirim lagi kepada dia orang bernama Wandi dan Silvi, sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty.

Dari transaksi tersebut, Linda sendiri hanya mendapatkan fee 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau sekitar Rp59 juta. Adapun nama-nama lain selain Linda hingga kini masih buron.

"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut," jelasnya.

Saat hendak mencairkan dana untuk kedua kalinya, lanjut Muslih, dana yang tersisa di rekening Linda tidak bisa ditarik. Pasalnya, persediaan uang di bank tidak mencukupi.



Transaksi miliaran rupiah itu lantas tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mensinyalir aktivitas transfer mencurigakan hingga melaporkannya kepada Bareskrim Polri.

"Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara," tandas Muslih.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bareskrim Geledah Toko...
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Rekomendasi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved