Terapis Pijat Online di Kota Bandung Ini Punya Duit Rp7 Miliar, Ternyata Ini Sumbernya
Rabu, 13 April 2022 - 17:43 WIB
loading...
Uang Rp7 miliar lebih di rekening terapis pijat online di Kota Bandung, Linda Jayanti disita Kejaksaan Negeri Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Terapis pijat online di Kota Bandung bernama Linda Jayusman memiliki uang direkening sebesar Rp7 miliar lebih. Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang senilai Rp7 miliar lebih dari rekening atas nama Linda Jayusman.
Baca juga: Terapis Pijat di Mojokerto Tewas Dibunuh Pelanggan
Uang hasil sitaan tersebut diperlihatkan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022). Uang senilai total Rp7.531.375.574,51 tersebut kemudian diserahkan kepada bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.
Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022.
Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.
Baca juga: Terapis Pijat di Aceh Bakal Dicambuk 45 Kali usai Lecehkan Tamunya
Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang senilai Rp7 miliar lebih dari rekening atas nama Linda Jayusman.
Baca juga: Terapis Pijat di Mojokerto Tewas Dibunuh Pelanggan
Uang hasil sitaan tersebut diperlihatkan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022). Uang senilai total Rp7.531.375.574,51 tersebut kemudian diserahkan kepada bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.
Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022.
Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.
Baca juga: Terapis Pijat di Aceh Bakal Dicambuk 45 Kali usai Lecehkan Tamunya
Lihat Juga :