Kompolnas Apresiasi Kinerja Polisi Tangani Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Sabtu, 09 April 2022 - 06:26 WIB
loading...
Kompolnas Apresiasi Kinerja Polisi Tangani Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Kompolnas mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam penyidikan perkara TPPO pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Apresiasi itu disampaikan Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022). Benny mengatakan, sejak awal pihaknya memantau kasus ini.



"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut dan jajarannya dan juga teman-teman penyidik atas kerja kerasnya dalam menangani kasus yang sudah terjadi puluhan tahun ini," kata Benny.

Dia mengakui Polda Sumut mengungkap secara transparan di depan pengawas eksternal apa yang mereka lakukan. "Ini sesuatu yang bagus, hingga kami pun bisa mempertanggung jawabkan masalah ini hasil supervisi kami kepada publik," tambahnya.

Benny menyatakan pihaknya memahami kendala yang dihadapi penyidik, sehingga penanganan kasus ini terkesan lambat. Namun Kompolnas percaya Polda Sumut akan menuntaskan pengungkapan kasus itu secara baik.

"Memang kendalanya cukup banyak. Kami memaklumi kalau kasus ini terkesan agak lama. Karena untuk mengidentifikasi saksi korban saja tidak mudah, dari angka yang masuk, dari 535 itu pun belum selesai semua (diperiksa)," sebutnya.

Kompolnas mendukung apa yang dilakukan Polda Sumut untuk mempercepat kasus ini hingga ke pengadilan. "Agar publik nanti tau apa yg terjadi dengan didukung bukti yang ada," pungkasnya.

Benny juga yakin nantinya akan muncul korban-korban baru yang selama ini belum mau buka mulut atas perkara tersebut. "Apalagi jika nantinya aspek restitusi (ganti rugi) terhadap korban juga diajukan," tukasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)