Ini Peran 5 Polisi yang Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Jum'at, 08 April 2022 - 18:58 WIB
loading...
Ini Peran 5 Polisi yang...
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Panjaitan, menyebut pihaknya telah memeriksa 5 orang oknum polisi. (Ist)
A A A
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Panjaitan, menyebut pihaknya telah memeriksa 5 orang oknum polisi . Kelima oknum polisi tersebut diperiksa karena sempat disebut terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Menurut Panca dari pemeriksaan itu, pihaknya belum menemukan keterlibatan aktif kelima oknum Polisi itu dalam praktik Kerangkeng Manusia tersebut.

"Kita belum menemukan keterlibatan aktif mereka. Tapi kita terus membuat ruang untuk informasi dari masyarakat. Termasuk kita berkordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Panca, Jumat (8/4/2022).

Panca menjelaskan, kelima oknum personel Polisi itu terdiri dari 4 orang bintara dan seorang perwira. Satu di antaranya merupakan kerabat Bupati Terbit Rencana Peranginangin (TRP)

"Tiga orang bintara merupakan personel yang ditugaskan sebagai ajudan (liason officer/Lo) sejak TRP menjadi calon bupati. Sementara seorang bintara lagi adalah tetangga korban yang pernah berkunjung ke rumah TRP. Sedangkan yang perwira adalah suami dari adik bupati TRP," jelasnya. Baca: Mengalami Kerusakan Hidrolik, Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Indramayu.

Meski tidak menemukan keterlibatan aktif kelima oknum personel Polri itu, kata Panca, namun dari kelima oknum itu ada yang dihukum secara etis karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan porsi penugasan mereka di rumah bupati TRP. Baca Juga: Tak Mau Tangggung Jawab, Oknum Pegawai BUMN Tega Beri Obat Aborsi ke Pacar hingga Tewas.

"Ada yang mencuci mobil karena dia ajudan. Termasuk memelihara tokek seperti itu. Itu tidak pantas untuk dilakukan anggota Polri. Sudah kita tarik saat itu juga dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di undang-undang internal Polri," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota...
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota di Sumut Masih Terisolasi
BMKG Ingatkan Cuaca...
BMKG Ingatkan Cuaca Sumut Masih Dinamis: Waspada, Jangan Panik
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Tulang Bocah Alvaro Ditemukan Berceceran di Tenjo
Banjir Rendam Lapas...
Banjir Rendam Lapas di Sumut, Dirjenpas Cek Lokasi Terdampak
Hasil Tes DNA, RS Polri...
Hasil Tes DNA, RS Polri Pastikan Kerangka di Tenjo Bogor Alvaro Kiano
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan...
Gadis-gadis Turki Diperdagangkan dalam Epstein Files, Kejaksaan Buka Penyelidikan
Bukan Sekadar Korban,...
Bukan Sekadar Korban, WNI di Kamboja Bisa Jadi Tentara Bayaran Digital
Tiba di Indonesia, 78...
Tiba di Indonesia, 78 WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Direhabilitasi
Rekomendasi
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved