Ini Peran 5 Polisi yang Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Jum'at, 08 April 2022 - 18:58 WIB
loading...
Ini Peran 5 Polisi yang Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Panjaitan, menyebut pihaknya telah memeriksa 5 orang oknum polisi. (Ist)
A A A
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Panjaitan, menyebut pihaknya telah memeriksa 5 orang oknum polisi . Kelima oknum polisi tersebut diperiksa karena sempat disebut terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Menurut Panca dari pemeriksaan itu, pihaknya belum menemukan keterlibatan aktif kelima oknum Polisi itu dalam praktik Kerangkeng Manusia tersebut.

"Kita belum menemukan keterlibatan aktif mereka. Tapi kita terus membuat ruang untuk informasi dari masyarakat. Termasuk kita berkordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Panca, Jumat (8/4/2022).

Panca menjelaskan, kelima oknum personel Polisi itu terdiri dari 4 orang bintara dan seorang perwira. Satu di antaranya merupakan kerabat Bupati Terbit Rencana Peranginangin (TRP)

"Tiga orang bintara merupakan personel yang ditugaskan sebagai ajudan (liason officer/Lo) sejak TRP menjadi calon bupati. Sementara seorang bintara lagi adalah tetangga korban yang pernah berkunjung ke rumah TRP. Sedangkan yang perwira adalah suami dari adik bupati TRP," jelasnya. Baca: Mengalami Kerusakan Hidrolik, Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Indramayu.

Meski tidak menemukan keterlibatan aktif kelima oknum personel Polri itu, kata Panca, namun dari kelima oknum itu ada yang dihukum secara etis karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan porsi penugasan mereka di rumah bupati TRP. Baca Juga: Tak Mau Tangggung Jawab, Oknum Pegawai BUMN Tega Beri Obat Aborsi ke Pacar hingga Tewas.

"Ada yang mencuci mobil karena dia ajudan. Termasuk memelihara tokek seperti itu. Itu tidak pantas untuk dilakukan anggota Polri. Sudah kita tarik saat itu juga dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di undang-undang internal Polri," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)