Tak Mau Tangggung Jawab, Oknum Pegawai BUMN Tega Beri Obat Aborsi ke Pacar hingga Tewas

Jum'at, 08 April 2022 - 17:31 WIB
loading...
Tak Mau Tangggung Jawab, Oknum Pegawai BUMN Tega Beri Obat Aborsi ke Pacar hingga Tewas
Oknum pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, berinisial AN (27), tega memberikan obat penggugur kandungan, kepada pacarnya berinisial EA (23), hingga meninggal dunia. MPI/Demond
A A A
BENGKULU - Oknum pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, berinisial AN (27), tega memberikan obat penggugur kandungan , kepada pacarnya berinisial EA (23), hingga meninggal dunia.

Dugaan tindak pidana aborsi tersebut juga menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di RSUD Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, berinisial DN (36), dan mahasiswa berinisial RY (27).

Terungkapnya, dugaan tindak pidana aborsi itu, berawal dari oknum pegawai BUMN yang telah memiliki istri dan satu orang anak tersebut, memiliki hubungan spesial dengan korban.

Dalam hubungan terlarang itu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga membuat korban mengandung atau hamil. Terduga pelaku AN pun berusaha untuk menggugurkan kandungan pacarnya, EA.

Di mana AN menghubungi rekannya, berinisial RY. Terduga pelaku itu menceritakan kondisi pacarnya, EA yang sudah hamil. Dari RY kemudian menghubungi terduga pelaku DN oknum ASN RSUD Kepahiang, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

Terduga pelaku DN membeli obat penggugur kandungan ke Apotek, dan obat itu pun diberikan kepada RY. Dari RY obat tersebut diserahkan ke terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Oleh AN, obat penggugur kandungan tersebut diserahkan ke korban EA, dan obat itu pun dikonsumsi pacar terduga pelaku AN.

Usai mengkonsumsi obat tersebut EA mengalami muntah-muntah, sehingga dilarikan ke RSUD Kepahiang, dan akhirnya EA meninggal dunia, sebelumnya EA sempat mendapatkan perawatan sekira 3 hari.

Dari pengakuan terduga pelaku AN, obat penggugur kandungan tersebut diberikan kepada EA, dua tablet diletakkan di bagian bawah lidah, hingga obat larut dan dua tablet dimasukkan ke dalam alat kemaluan EA dan dua tablet di minum. Di mana obat tersebut digunakan dalam waktu bersamaan.

Mendapati hal tersebut, pihak keluarga dan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan digiring ke Satreskrim Polres Kepahiang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Doni, Jumat (8/4/2022).

Baca: Tak Kuat Tahan Nafsu, BS dengan Buas Cabuli Gadis 14 Tahun di Kamar Losmen.

Di mana mereka diduga melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau turut serta membantu tindak pidana, dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Selain terduga pelaku, kata Doni, dalam tindak pidana ini juga diamankan barang bukti 1 buah Handphone (Hp) milik korban jenis iphone warna gold, 1 buah HP milik terduga pelaku AN jenis iphone11 warna grey, 1 buah HP Samsung M31 warna merah milik RY, dan 1 buah HP jenis realmi warna biru dongker milik DN. Baca Juga: Terungkap, Pembunuhan Anak dan Istri di Serang Banten karena Amalan Ilmu Hitam.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pemeriksaan terduga pelaku, dan terduga pelaku telah dilakukan penahanan terhadap ketiga terduga pelaku," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1020 seconds (0.1#10.140)