Tak Mau Tangggung Jawab, Oknum Pegawai BUMN Tega Beri Obat Aborsi ke Pacar hingga Tewas

Jum'at, 08 April 2022 - 17:31 WIB
loading...
Tak Mau Tangggung Jawab,...
Oknum pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, berinisial AN (27), tega memberikan obat penggugur kandungan, kepada pacarnya berinisial EA (23), hingga meninggal dunia. MPI/Demond
A A A
BENGKULU - Oknum pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, berinisial AN (27), tega memberikan obat penggugur kandungan , kepada pacarnya berinisial EA (23), hingga meninggal dunia.

Dugaan tindak pidana aborsi tersebut juga menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di RSUD Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, berinisial DN (36), dan mahasiswa berinisial RY (27).

Terungkapnya, dugaan tindak pidana aborsi itu, berawal dari oknum pegawai BUMN yang telah memiliki istri dan satu orang anak tersebut, memiliki hubungan spesial dengan korban.

Dalam hubungan terlarang itu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga membuat korban mengandung atau hamil. Terduga pelaku AN pun berusaha untuk menggugurkan kandungan pacarnya, EA.

Di mana AN menghubungi rekannya, berinisial RY. Terduga pelaku itu menceritakan kondisi pacarnya, EA yang sudah hamil. Dari RY kemudian menghubungi terduga pelaku DN oknum ASN RSUD Kepahiang, untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

Terduga pelaku DN membeli obat penggugur kandungan ke Apotek, dan obat itu pun diberikan kepada RY. Dari RY obat tersebut diserahkan ke terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Oleh AN, obat penggugur kandungan tersebut diserahkan ke korban EA, dan obat itu pun dikonsumsi pacar terduga pelaku AN.

Usai mengkonsumsi obat tersebut EA mengalami muntah-muntah, sehingga dilarikan ke RSUD Kepahiang, dan akhirnya EA meninggal dunia, sebelumnya EA sempat mendapatkan perawatan sekira 3 hari.

Dari pengakuan terduga pelaku AN, obat penggugur kandungan tersebut diberikan kepada EA, dua tablet diletakkan di bagian bawah lidah, hingga obat larut dan dua tablet dimasukkan ke dalam alat kemaluan EA dan dua tablet di minum. Di mana obat tersebut digunakan dalam waktu bersamaan.

Mendapati hal tersebut, pihak keluarga dan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan digiring ke Satreskrim Polres Kepahiang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Doni, Jumat (8/4/2022).

Baca: Tak Kuat Tahan Nafsu, BS dengan Buas Cabuli Gadis 14 Tahun di Kamar Losmen.

Di mana mereka diduga melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau turut serta membantu tindak pidana, dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Selain terduga pelaku, kata Doni, dalam tindak pidana ini juga diamankan barang bukti 1 buah Handphone (Hp) milik korban jenis iphone warna gold, 1 buah HP milik terduga pelaku AN jenis iphone11 warna grey, 1 buah HP Samsung M31 warna merah milik RY, dan 1 buah HP jenis realmi warna biru dongker milik DN. Baca Juga: Terungkap, Pembunuhan Anak dan Istri di Serang Banten karena Amalan Ilmu Hitam.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pemeriksaan terduga pelaku, dan terduga pelaku telah dilakukan penahanan terhadap ketiga terduga pelaku," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Buka Muswil PPP Bengkulu,...
Buka Muswil PPP Bengkulu, Mardiono Tekankan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Bengkulu 2 Kali Diguncang...
Bengkulu 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Parah! Dokter Gadungan...
Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Terungkap! Dokter Aborsi...
Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
10 DPC PPP di Bengkulu...
10 DPC PPP di Bengkulu Bulat Dukung Agus Suparmanto Maju Caketum
Bagaimana Islam Mengatur...
Bagaimana Islam Mengatur Status Anak Hasil Zina? Simak di Sini!
Rekomendasi
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved