Lima Daerah di Sumsel Bisa Memulai Kembali Aktivitas Sekolah
Kamis, 18 Juni 2020 - 11:58 WIB
loading...
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi. Foto/iNewsTV/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Syarat utama untuk bisa memulai kembali aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah yakni status COVID-19 di daerah harus zona hijau.
Syarat tersebut sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Baca juga: IADI Tak Ingin Sekolah Dibuka saat Masih Pandemi Corona )
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi mengatakan, khusus di Sumatera Selatan (Sumsel), terdapat lima daerah yang berstatus zona hijau dan disetujui untuk memulai new normal. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), OKU Selatan, Kota Pagaralam dan Prabumulih.
"Jika daerahnya masuk dalam zona hijau COVID-19 boleh saja sekolah dibuka lagi, dengan catatan ada kesepakatan antara wali siswa dan komite sekolah, serta memenuhi syaratan lainnya," kata Riza, Kamis (18/06/2020).
Riza mengatakan, untuk kembali memulai aktivitas sekolah, selain berstatus zona hijau, syarat lainnya yakni mengantongi izin dari pemerintah daerah dan kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama setempat.
"Satuan pendidikan juga harus sudah memenuhi daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran langsung berjarak dengan fasilitas memadai. Misal, tiap kelas menyediakan tempat cuci tangan atau wajib pakai masker," kata dia.
Selain itu, kata Riza, agar tidak ada kesalahpahaman antar sekolah dan wali murid, orangtua siswa diminta menandatangani atau menyetujui surat kesepakatam dari sekolah yang berisi pernyataan menyetujui pembelajaran tatap muka.
Syarat tersebut sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Baca juga: IADI Tak Ingin Sekolah Dibuka saat Masih Pandemi Corona )
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi mengatakan, khusus di Sumatera Selatan (Sumsel), terdapat lima daerah yang berstatus zona hijau dan disetujui untuk memulai new normal. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), OKU Selatan, Kota Pagaralam dan Prabumulih.
"Jika daerahnya masuk dalam zona hijau COVID-19 boleh saja sekolah dibuka lagi, dengan catatan ada kesepakatan antara wali siswa dan komite sekolah, serta memenuhi syaratan lainnya," kata Riza, Kamis (18/06/2020).
Riza mengatakan, untuk kembali memulai aktivitas sekolah, selain berstatus zona hijau, syarat lainnya yakni mengantongi izin dari pemerintah daerah dan kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama setempat.
"Satuan pendidikan juga harus sudah memenuhi daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran langsung berjarak dengan fasilitas memadai. Misal, tiap kelas menyediakan tempat cuci tangan atau wajib pakai masker," kata dia.
Selain itu, kata Riza, agar tidak ada kesalahpahaman antar sekolah dan wali murid, orangtua siswa diminta menandatangani atau menyetujui surat kesepakatam dari sekolah yang berisi pernyataan menyetujui pembelajaran tatap muka.
Lihat Juga :