Zonasi, Ini Aturan Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP di Kota Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mulai Pekan depan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai melakukan pendataan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Bagi Anda orang tua, mulia sekarang harus sudah menentukan sekolah yang akan dituju. Kendati begitu, ada beberapa persyaratan yang mesti dipatuhi agar anak Anda bisa terima di SD dan SMP.
Karena, Pemkot Bandung telah membuat aturan kuota atas siswa baru. Mulai dari jalur formasi, zonasi, perpindahan orang tua, dan siswa berprestasi.
Di mana kuota SMP jalur informasi sebanyak 15 persen, zonasi 50 persen, pindahan orang tua 5 persen, dan prestasi 30 persen. Sementara untuk SD, kuota zonasi 70%.
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra berharap, masyarakat agar bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.
Namun Cucu mengakui, ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.
“Zonasi itu untuk SMP ada 4 zona basisnya kecamatan, SD ada 8 zona. Prinsipnya zona itu adalah radius," jelas dia.
Baca juga: Pekan Depan PPDB Kota Bandung Dimulai, Siswa Baru Diminta Daftar di Sekolah Asal
Lalu bagaimana dengan mereka yang diluar radius, Cucu mengaku ada aturan jarak yang diambil dari terdekat hingga maksimal 3 Km.
Baca juga: Majalengka Gempar, Sepasang Kekasih Berciuman di Alun-alun saat Siang Bolong
"Tapi ada toleransi radius, untuk SD 1 kilometer dan SMP 3 kilometer. Jadi walaupun beda zona kalau jaraknya masih masuk itu bisa saja,” katanya.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
Bagi Anda orang tua, mulia sekarang harus sudah menentukan sekolah yang akan dituju. Kendati begitu, ada beberapa persyaratan yang mesti dipatuhi agar anak Anda bisa terima di SD dan SMP.
Karena, Pemkot Bandung telah membuat aturan kuota atas siswa baru. Mulai dari jalur formasi, zonasi, perpindahan orang tua, dan siswa berprestasi.
Di mana kuota SMP jalur informasi sebanyak 15 persen, zonasi 50 persen, pindahan orang tua 5 persen, dan prestasi 30 persen. Sementara untuk SD, kuota zonasi 70%.
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra berharap, masyarakat agar bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.
Namun Cucu mengakui, ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.
“Zonasi itu untuk SMP ada 4 zona basisnya kecamatan, SD ada 8 zona. Prinsipnya zona itu adalah radius," jelas dia.
Baca juga: Pekan Depan PPDB Kota Bandung Dimulai, Siswa Baru Diminta Daftar di Sekolah Asal
Lalu bagaimana dengan mereka yang diluar radius, Cucu mengaku ada aturan jarak yang diambil dari terdekat hingga maksimal 3 Km.
Baca juga: Majalengka Gempar, Sepasang Kekasih Berciuman di Alun-alun saat Siang Bolong
"Tapi ada toleransi radius, untuk SD 1 kilometer dan SMP 3 kilometer. Jadi walaupun beda zona kalau jaraknya masih masuk itu bisa saja,” katanya.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
(boy)