Perjudian di Batam Kian Meresahkan, LAMI Desak Aparat Kepolisian Tindak Tegas

Sabtu, 02 April 2022 - 22:29 WIB
loading...
Perjudian di Batam Kian Meresahkan, LAMI Desak Aparat Kepolisian Tindak Tegas
Maraknya perjudian di Batam, Kepulauan Riau, antara lain judi gelanggang permainan (gelper) dan kasino membuat masyarakat resah. LAMI mendesak aparat penegak hukum segera bertindak Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BATAM - Maraknya perjudian di Batam, Kepulauan Riau, antara lain judi gelanggang permainan (gelper) dan kasino
membuat masyarakat resah. Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Pasalnya, perjudian digelar secara terang-terangan dan terkesan bebas tanpa tersentuh hukum.



Ketua Umum LAMI Jhonly Nahampun menegaskan, perjudian di lokasi casino di salah satu ruko diKota Batam sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan diduga beroperasi hingga 24 jam. "Masyarakat sudah resah, bahkan diduga sudah melibatkan anak-anak," ungkap Jhonly, Jumat (1/4/2022).

Untuk itu LAMI mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kepri dan Mabes Polri segera turun tangan. "Karena informasinya praktik judi tersebut sempat ditutup, akan tetapi tidak berlangsung lama kembali dibuka. Kami menduga ada aparat penegak hukum yang bermain," tegas Jonly.

Menurut Jonly, kondisi tersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum. Aparat kepolisian, lanjutnya, harus bisa mengimplementasikan program Presisi Kapolri.

"Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau ada oknum yang terlibat Mabes Polri harus menindak. Dan kami percaya betul bahwa Kapolri Listyo Sigit tidak mau mentolerir anak buahnya yang diduga membekingi lokalisasi perjudian. Kami mendesak agar Propam Polri segera turun tangan," ujarnya.

Hal serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M. Hum. Dia mendesak agar aparat kepolisian tidak tinggal diam. Judi, lanjut dia, berpotensi dalam tindak pidana pencucian uang. Sebab pelakunya bisa jadi dari kalangan pejabat maupun pengusaha. Padahal soal judi sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8.

Menurut Arif, sebenarnya jika aparat kepolisian mau serius, penindakan praktik judi bukan hal yang sulit sepanjang ada komitmen yang kuat dalam memberantas dan menjalankan amanat undang-undang.

"Nah itu kan tempat judinya yang di Batam sudah jelas. Dan kami yakin aparat di sana (Kepri) sudah mengetahui. Tinggal bagaimana keseriusannya. Apakah ada dugaan keterlibatan oknum di sana. Tentunya ini tantangan buat Kapolri," tuturnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)