Kejati Sulsel Berupaya Kembalikan 1.000 Hektar Aset Negara
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tengah berupaya mengembalikan 1.000 hektar aset negara yang berada di sepanjang pesisir Pantai Makassar. Langkah awal pengembalian aset telah dilakukan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yakni KPK, Pemprov Sulsel, Pelindo, Dirjen Perhubungan laut, hingga pihak swasta.
"Di sana sudah tumpang tindih ada saling klaim. Ini yang akan dibahas agar terdata dengan baik," tukas Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar.
Kata Dia, kawasan pesisir pantai yang terhitung sebagai aset negara dimulai dari kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar hingga pesisir di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Baca : Jaksanya Kalah Kasasi Korupsi Buloa, Kajati Justru Legowo
Mantan Kajati Gorontalo ini mengungkapkan, salah satu poin yang dibahas adalah lahan empat hektare hasil barang bukti sitaan dari hasil korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Maros.
Tersangka KUT dalam hal ini menggunakan hasil korupsinya untuk membeli lahan tersebut. Semua penyelidikan Kejati bersama KPK. “Ada juga itu aset Pelindo dan Dirjen Perhubungan Laut. Dan semua sudah kita bahas," tambahnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil menuturkan upaya pengembalian aset negara itu ditindaklanjuti Kejati Sulsel sesuai hasil pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Instruksi Kajati untuk mempercepat penanganan semua aset pemda yang bermasalah," pungkasnya. Baca Juga :ACC Sebut Kasus Buloa 'PR' Firdaus Awali Jabatan Kajati Sulsel
"Di sana sudah tumpang tindih ada saling klaim. Ini yang akan dibahas agar terdata dengan baik," tukas Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar.
Kata Dia, kawasan pesisir pantai yang terhitung sebagai aset negara dimulai dari kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar hingga pesisir di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Baca : Jaksanya Kalah Kasasi Korupsi Buloa, Kajati Justru Legowo
Mantan Kajati Gorontalo ini mengungkapkan, salah satu poin yang dibahas adalah lahan empat hektare hasil barang bukti sitaan dari hasil korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Maros.
Tersangka KUT dalam hal ini menggunakan hasil korupsinya untuk membeli lahan tersebut. Semua penyelidikan Kejati bersama KPK. “Ada juga itu aset Pelindo dan Dirjen Perhubungan Laut. Dan semua sudah kita bahas," tambahnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil menuturkan upaya pengembalian aset negara itu ditindaklanjuti Kejati Sulsel sesuai hasil pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Instruksi Kajati untuk mempercepat penanganan semua aset pemda yang bermasalah," pungkasnya. Baca Juga :ACC Sebut Kasus Buloa 'PR' Firdaus Awali Jabatan Kajati Sulsel
(sri)