Bupati Gowa Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 ke BPK Sulsel

Jum'at, 01 April 2022 - 10:34 WIB
loading...
Bupati Gowa Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 ke BPK Sulsel
Bupati Gowa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Aula BPK Sulsel, Kamis (31/3/2022). Foto/Istimewa
A A A
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD (Unaudited) di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (31/3/2022).

Bupati Adnan mengatakan, penyerahan LKPD Pemkab Gowa kepada BPK merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 Ayat 2.

"Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai," ujarnya.



Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel , Paula Henry Simatupang dalam sambutannya secara virtual menyampaikan apresiasi atas penyerahan LKPD yang dilakukan dengan tepat waktu.

Dirinya menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan Nomor satu Tahun 2004, batas waktu penyerahan LKPD dari Pemkab kepada BPK RI telah berakhir, Kamis (31/3/2022).

“Sesuai dengan pasal 56 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur, Bupati, Wali Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat 31 Maret,” ujarnya.

Selain itu, Paula Henry Simatupang juga mengtakan penyerahan LKPD ini merupakan sebuah kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan BPK Wilayah Sulsel dan untuk mengukur sejauh mana kesejahteraan masyarakat.

Dirinya juga berharap kerja sama dari pemerintah daerah, karena menurutnya dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun untuk melakukan pemerikasaan atas LKPD yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7858 seconds (0.1#10.140)