Sambut Ramadhan, THM di Kota Makassar Tutup Lebih Awal
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Dinas Pariwisata Makassar Ingatkan THM Tak Beroperasi Tanpa Izin
Khusus usaha jasa makanan dan minuman, pada siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Danny.
Khusus usaha jasa makanan dan minuman, pada siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Danny.
(tri)
Lihat Juga :