Sambut Ramadhan, THM di Kota Makassar Tutup Lebih Awal

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:16 WIB
loading...
Sambut Ramadhan, THM...
THM di Kota Makassar tutup lebih awal dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan sementara aktivitas tempat hiburan jelang bulan Ramadhan , terhitung mulai 31 Maret 2022 sampai 5 Mei 2022.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru, mengatakan bila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan tempat hiburan dimulai sehari sebelum Ramadhan dan dapat dibuka kembali tiga hari setelah Idulfitri.

Baca Juga: Terus Melanggar, THM Barcode di Makassar Ditutup Sementara

Namun, pihaknya memutuskan untuk menutup seluruh aktivitas tempat hiburan lebih awal, meski pemerintah baru akan melakukan sidang isbat terkait penetapan awal Ramadhan pada Jumat (1/4/2022) atau 29 Syakban 1443 H, hari ini.

“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya H-1 dan H+3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan yang akan menjalankan Tarawih dan puasa menyambut bulan suci Ramadhan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal Ramadhan tahun ini," ujar Zul, sapaan akrabnya.

Selain itu, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2022 atau 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

"Dengan demikian, shalat tarawih Muhammadiyah dimulai pada Jumat (1/4/2022) malam dan puasa pertama pada hari Sabtu. Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud," beber Zul.

Zul mengaku pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan. Dia berharap seluruh pengelola tempat usaha bisa mematuhi surat edaran tersebut.

Adapun surat edaran yang dimaksud yakni Surat edaran nomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan Ramadan 1443 H/2022 M.

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," bunyi surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, pada 28 Maret 2022.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Makassar Ingatkan THM Tak Beroperasi Tanpa Izin

Khusus usaha jasa makanan dan minuman, pada siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Danny.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Diimbau Waspada...
Warga Diimbau Waspada Aksi Klitih di Bulan Puasa
Tunjukkan Kesiapan Jelang...
Tunjukkan Kesiapan Jelang Ramadhan, SiCepat Gelar Sortation Tour
Ratusan Desa di Jatim...
Ratusan Desa di Jatim Serentak Ikuti Kegiatan Ramadhan 2023
Masjid Raya Al Jabbar...
Masjid Raya Al Jabbar Ditutup 2 Pekan Jelang Ramadhan
Bangkitkan Ekonomi Warga,...
Bangkitkan Ekonomi Warga, 16 Karang Taruna di Situbondo Gelar Pasar Rakyat
8 Karang Taruna di Ponorogo...
8 Karang Taruna di Ponorogo Tuntaskan Renovasi 15 Masjid Selama Ramadhan
9 Julukan Bulan Suci...
9 Julukan Bulan Suci Ramadan, Penghulu Semua Bulan hingga Bulan Santunan
Pola Latihan Persib...
Pola Latihan Persib Berubah di Bulan Puasa, Bojan Hodak: Latihan Malam Hari
Mengenal Tradisi Gombrang...
Mengenal Tradisi Gombrang di Kebumen, Membersihkan Makam Jelang Ramadhan
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved