Gasak 9 Unit Sepeda Motor, Aksi 3 Pemuda Kota Bitung Ini Akhirnya Terhenti di Tangan Polisi
loading...
A
A
A
BITUNG - Aksi pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) yang dilakukan oleh tiga pemuda, MFA alias Ajin (21), IA alias Cupet (20) dan AD alias Charlie (21) akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Polsek Maesa, Kota Bitung. Sebelum dibekuk, ketiga pemuda telah berhasil menggasak sembilan unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Bitung.
Ajin dan Cupet beraksi bersama-sama, sedangkan yang Charlie beraksi sendiri. Ketiganya bukan satu komplotan. “Ajin dan Cupet beraksi di empat tempat kejadian perkara atau TKP dan mereka sukses membawa pulang tujuh unit sepeda motor hasil curian. Sedangkan, Charlie melancarkan aksi di dua TKP dan menggondol dua unit sepeda motor ,” kata Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan didampingi Kapolsek Maesa, Kompol Dewa Ayu Cempaka dalam konferensi pers di Polsek Maesa, Kamis (30/3/2022).
Adapun modus yang diterapkan tiga pemuda itu, kata Alam, selain sudah merencanakan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi, juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan seperti lupa mencabut kunci sepeda motor.
Menariknya, ketiga pemuda ini lebih memilih sepeda motor keluaran tahun 2015 dengan alasan pada umumnya motor yang sudah tergolong tua, kunci kontak bisa menggunakan semua jenis kunci tanpa memerlukan kunci khusus atau T. “Mereka sudah menyiapkan kunci apa saja untuk membawa kabur sepeda motor walaupun tanpa menggunakan kunci kontak asli,” katanya.
Alam pun meminta masyarakat semakin berhati-hati dengan kasus curanmor dan meningkatkan pengawasan saat parkir, jangan sampai menjadi korban. “Banyak yang seperti ini. Karena pemilik sepeda motor lalai makanya mereka harus jadi korban. Dan sebenarnya bukan cuma curanmor saja, kasus-kasus lain juga begitu. Jadi harus diingat, kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada penjahatnya, tapi juga karena ada kesempatan,” katanya.
Kapolsek Maesa menambahkan, sembilan unit sepeda motor yang berhasil dicuri ketiga pemuda itu sudah berpindah tangan alias langsung dijual dengan harga Rp1 hingga 2 juta. “Sembilan motor ini sudah dijual di Tomohon dan wilayah Bolmong. Jadi semua barang bukati (babuk) yang berhasil kita sita ada di luar wilayah Kota Bitung dan indikasinya masih ada babuk lainnya,” kata Dewa.
Ketiga pemuda itu lanjut Dewa, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara lima sampai tujuh tahun. “Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melapor, karena kuat dugaan masih banyak pemilik kendaraan yang menjadi korban,” ujarnya.
Ajin dan Cupet beraksi bersama-sama, sedangkan yang Charlie beraksi sendiri. Ketiganya bukan satu komplotan. “Ajin dan Cupet beraksi di empat tempat kejadian perkara atau TKP dan mereka sukses membawa pulang tujuh unit sepeda motor hasil curian. Sedangkan, Charlie melancarkan aksi di dua TKP dan menggondol dua unit sepeda motor ,” kata Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan didampingi Kapolsek Maesa, Kompol Dewa Ayu Cempaka dalam konferensi pers di Polsek Maesa, Kamis (30/3/2022).
Adapun modus yang diterapkan tiga pemuda itu, kata Alam, selain sudah merencanakan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi, juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan seperti lupa mencabut kunci sepeda motor.
Menariknya, ketiga pemuda ini lebih memilih sepeda motor keluaran tahun 2015 dengan alasan pada umumnya motor yang sudah tergolong tua, kunci kontak bisa menggunakan semua jenis kunci tanpa memerlukan kunci khusus atau T. “Mereka sudah menyiapkan kunci apa saja untuk membawa kabur sepeda motor walaupun tanpa menggunakan kunci kontak asli,” katanya.
Alam pun meminta masyarakat semakin berhati-hati dengan kasus curanmor dan meningkatkan pengawasan saat parkir, jangan sampai menjadi korban. “Banyak yang seperti ini. Karena pemilik sepeda motor lalai makanya mereka harus jadi korban. Dan sebenarnya bukan cuma curanmor saja, kasus-kasus lain juga begitu. Jadi harus diingat, kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada penjahatnya, tapi juga karena ada kesempatan,” katanya.
Kapolsek Maesa menambahkan, sembilan unit sepeda motor yang berhasil dicuri ketiga pemuda itu sudah berpindah tangan alias langsung dijual dengan harga Rp1 hingga 2 juta. “Sembilan motor ini sudah dijual di Tomohon dan wilayah Bolmong. Jadi semua barang bukati (babuk) yang berhasil kita sita ada di luar wilayah Kota Bitung dan indikasinya masih ada babuk lainnya,” kata Dewa.
Ketiga pemuda itu lanjut Dewa, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara lima sampai tujuh tahun. “Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melapor, karena kuat dugaan masih banyak pemilik kendaraan yang menjadi korban,” ujarnya.
(don)