Sebulan Dikejar, 6 Perampok Bos Walet di Lamandau Akhirnya Ditangkap
loading...
A
A
A
Setibanya di sekitar rumah korban, pada pukul 21.00 WIB, para tersangka berpindah kendaraan. Tujuh orang menuju rumah korban dan sisanya tiga orang menunggu di mobil sekaligus mengawasi situasi sekitar.
"Satu orang bertugas mengetuk pintu rumah korban. Setelah dibukakan pintu, tersangka langsung merangsek ke dalam rumah. Korban lalu diikat dan diancam akan dibunuh jika melawan," sebut Kapolres.
Setelah mendapatkan uang dan sarang walet, terang Arif, para tersangka langsung kabur meninggalkan rumah korban dan membawa satu unit mobil korban. Mereka membawa 60 kg sarang burung walet dan uang sebesar Rp180 juta. Mobil korban yang sempat dibawa akhirnya ditinggalkan begitu saja tidak jauh dari rumah korban.
"Di antara para tersangka yang sudah diamankan, terdapat tersangka berstatus residivis karena baru sekitar seminggu keluar dari penjara atas perkara serupa,” ungkapnya.
Kapolres mengaku, awalnya kepolisian cukup kesulitan mengungkap kasus yang menggegerkan Lamandau sebulan lalu itu, terlebih dengan minimnya bukti petunjuk dan saksi pada peristiwa itu.
Dia juga menyebut, para tersangka cukup sadis saat melancarkan aksinya, terbukti dengan korban yang mengalami luka akibat tebasan parang tersangka.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 9.850.000, handphone Nokia warna hitam dan satu unit mobil yang diduga sering digunakan para tersangka untuk beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KHU Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara karena aksi tersebut dilakukan bersama-sama atau dua orang lebih.