Kemenkumham Sulsel Serahkan Surat Pencatatan KIK Songkok Recca ke Bupati Bone
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ( Kemenkumham Sulsel ) menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Songkok Recca atau Songkok To Bone di acara Peringatan Hari Jadi Bone ke-692 di halaman Rumah Jabatan Bupati Bone , Senin (28/3/2022).
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Suprapto yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak kepada Bupati Bone, Andi Fahsar Padjalangi.
Penyerahan dilaksanakan di sela-sela prosesi Mattompang Arajang yang merupakan rangkaian acara peringatan Hari Jadi Bone.
Dengan diserahkannya Surat Pencatatan KIK Songkok Recca To Bone tersebut, Suprapto berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone lebih intens melakukan sosialisasi, diseminasi dan inventarisasi Kekayaan Intelektual atas beragam produk maupun karya potensial yang ada di Bone.
"Sinergitas antara Kemenkumham Sulsel dengan Pemda Bone telah terjalin dengan sangat baik. Bukan hanya di bidang Kekayaan Intelektual, namun juga di bidang hukum melalui Harmonisasi Ranperda," kata Suprapto.
"Pemkab Bone juga terus membantu Lapas Watampone dalam melakukan pembinaan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan vaksinasi bagi WBP dan petugas. Juga terlibat langsung dalam pengawasan warga negara asing yang ada di wilayahnya," sambungnya.
Sementara itu, Bupati Bone dan jajaran sangat mengapresiasi penyerahan Surat Pencatatan KIK Songkok Recca tersebut. Andi Fahsar Padjalangi menyatakan bahwa keberhasilan Pencatatan KIK Songkok To Bone bukan hanya menjadi kabar baik untuk Pemkab saja, tapi juga untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bone .
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Pas berharap kedepannya sinergitas dan kerja sama yang terjalin bisa lebih ditingkatkan lagi demi kemajuan perekonomian masyarakat Bone.
Untuk diketahui, Songkok Recca atau Songkok To Bone merupakan songkok khas Bugis. Songkok Recca merupakan salah satu peradaban atau karya budaya orang Bone. Disebut karya budaya karena Songkok Recca ini dibuat sejak masa pemerintahan Arung Palakka sampai saat ini.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Suprapto yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak kepada Bupati Bone, Andi Fahsar Padjalangi.
Penyerahan dilaksanakan di sela-sela prosesi Mattompang Arajang yang merupakan rangkaian acara peringatan Hari Jadi Bone.
Dengan diserahkannya Surat Pencatatan KIK Songkok Recca To Bone tersebut, Suprapto berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone lebih intens melakukan sosialisasi, diseminasi dan inventarisasi Kekayaan Intelektual atas beragam produk maupun karya potensial yang ada di Bone.
"Sinergitas antara Kemenkumham Sulsel dengan Pemda Bone telah terjalin dengan sangat baik. Bukan hanya di bidang Kekayaan Intelektual, namun juga di bidang hukum melalui Harmonisasi Ranperda," kata Suprapto.
"Pemkab Bone juga terus membantu Lapas Watampone dalam melakukan pembinaan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan vaksinasi bagi WBP dan petugas. Juga terlibat langsung dalam pengawasan warga negara asing yang ada di wilayahnya," sambungnya.
Sementara itu, Bupati Bone dan jajaran sangat mengapresiasi penyerahan Surat Pencatatan KIK Songkok Recca tersebut. Andi Fahsar Padjalangi menyatakan bahwa keberhasilan Pencatatan KIK Songkok To Bone bukan hanya menjadi kabar baik untuk Pemkab saja, tapi juga untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bone .
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Pas berharap kedepannya sinergitas dan kerja sama yang terjalin bisa lebih ditingkatkan lagi demi kemajuan perekonomian masyarakat Bone.
Untuk diketahui, Songkok Recca atau Songkok To Bone merupakan songkok khas Bugis. Songkok Recca merupakan salah satu peradaban atau karya budaya orang Bone. Disebut karya budaya karena Songkok Recca ini dibuat sejak masa pemerintahan Arung Palakka sampai saat ini.