Kejari Bekasi Musnahkan Upal, Rokok Non Cukai hingga Obat Kuat Ilegal
Kamis, 24 Maret 2022 - 12:48 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (24/3/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (24/3/2022). Pemusnahan ini dihadiri Polres Metro Bekasi, Lapas Klas IIA Cikarang, PN Cikarang serta Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh PN Cikarang. Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pejabat Kejaksaan Bekasi
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara sejak Januari-Desember 2021. ”Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara,” kata Ricky, Kamis (24/3/2022).
![Kejari Bekasi Musnahkan Upal, Rokok Non Cukai hingga Obat Kuat Ilegal]()
Ricky merinci dari 393 perkara, 190 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 591,967 gram. Kemudian 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, sembilan perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah sembilan celurit.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh PN Cikarang. Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pejabat Kejaksaan Bekasi
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara sejak Januari-Desember 2021. ”Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara,” kata Ricky, Kamis (24/3/2022).

Ricky merinci dari 393 perkara, 190 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 591,967 gram. Kemudian 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, sembilan perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah sembilan celurit.
Lihat Juga :