Pemerkosa Siswi SMP di Maros Diciduk, Ngaku Khilaf dan Stres
loading...
A
A
A
MAROS - Kepolisian Resor (Polres) Maros menciduk seorang pria bertato berinisial AN (30) atas laporan kasus pemerkosaan siswi SMP berinisial IR (13). AN memperkosa korbannya di kebun ubi di Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Dari hasil visum di RS Bhayangkara Makassar, korban mengalami luka robek baru di daerah kemaluannya serta luka lebam di leher dan betis.
"Dugaan sementara pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Polres Maros , Ipda Sukarman.
Kejadian ini bermula saat korban sedang janjian bersama teman untuk mengembalikan buku. Namun saat berjalan kaki di area perkebunan ubi, pelaku yang juga melintas di area berpura-pura bertanya alamat.
Berselang beberapa jarak, pelaku lalu menghentikan motornya kemudian kembali mendatangi korban lalu mencekik lehernya. Pelaku lalu menyeret korban ke semak- semak kebun ubi dan melakukan aksi bejatnya. Usai memperkosa, pelaku sempat mengambil Hp dan kartu identitas korban.
“Pelaku sempat mengambil Hp korban. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Korban mengalami luka di kemaluannya dan betis akibat diseret,” katanya.
Pelaku juga mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun aksi bejat ini terbongkar saat korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.
Pihak keluarga yang merasa keberatan akhirnya melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi-saksi diperoleh informasi terkait ciri-ciri dan identitas pelaku.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kemudian Tim Jatanras Polres Maros bersama Polsek Moncongloe berhasil menangkap AN setelah hampir dua bulan pengejaran.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Gowa. Pelaku mengakui telah memperkosa korban lantaran dirinya khilaf dan stres dirundung masalah keluarga.
"Menurut pelaku stres masalah ekonomi sehingga melakukan itu. Kebetulan pelaku sudah menikah dan cekcok dengan istrinya,” ungkapnya.
AN saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Maros dan terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Dari hasil visum di RS Bhayangkara Makassar, korban mengalami luka robek baru di daerah kemaluannya serta luka lebam di leher dan betis.
"Dugaan sementara pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Polres Maros , Ipda Sukarman.
Kejadian ini bermula saat korban sedang janjian bersama teman untuk mengembalikan buku. Namun saat berjalan kaki di area perkebunan ubi, pelaku yang juga melintas di area berpura-pura bertanya alamat.
Berselang beberapa jarak, pelaku lalu menghentikan motornya kemudian kembali mendatangi korban lalu mencekik lehernya. Pelaku lalu menyeret korban ke semak- semak kebun ubi dan melakukan aksi bejatnya. Usai memperkosa, pelaku sempat mengambil Hp dan kartu identitas korban.
“Pelaku sempat mengambil Hp korban. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Korban mengalami luka di kemaluannya dan betis akibat diseret,” katanya.
Pelaku juga mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun aksi bejat ini terbongkar saat korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.
Pihak keluarga yang merasa keberatan akhirnya melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi-saksi diperoleh informasi terkait ciri-ciri dan identitas pelaku.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kemudian Tim Jatanras Polres Maros bersama Polsek Moncongloe berhasil menangkap AN setelah hampir dua bulan pengejaran.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Gowa. Pelaku mengakui telah memperkosa korban lantaran dirinya khilaf dan stres dirundung masalah keluarga.
"Menurut pelaku stres masalah ekonomi sehingga melakukan itu. Kebetulan pelaku sudah menikah dan cekcok dengan istrinya,” ungkapnya.
AN saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Maros dan terancam hukuman lima belas tahun penjara.
(tri)