Ganjar: Pasar-Pabrik di Semarang Raya Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Jum'at, 24 April 2020 - 14:47 WIB
loading...
Ganjar: Pasar-Pabrik di Semarang Raya Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Penyemprotan disinfektan di Pasar Karangayu Semarang. Semua pasar dan pabrik di Semarang Raya wajib menerapkan protokol kesehatan jika tetap ingin beroperasi. Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Seluruh pasar dan pabrik di Semarang Raya wajib menerapkan protokol kesehatan jika tetap ingin beroperasi. Kebijakan baru ini mulai berlaku Senin (27/4/2020) lusa.

Hal tersebut terungkap saat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memimpin rapat dengan Forkopimda Semarang Raya di Gedung Gradhika Bakti Praja Semarang, Jumat (24/4/2020). Salah satu yang disepakati dalam rapat yang diikuti wali kota/bupati beserta para Dandim dan Kapolres adalah penataan pedagang pasar. (Baca juga: Viral Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelakunya Ditembak)

"Kita menyepakati satu dua hari ini atau sampai minggu kita akan pra kondisi. Sampaikan pada masyarakat untuk pasar-pasar mari tertibkan bersama, nanti pak bupati wali kota akan atur semuanya," kata Ganjar. (Baca juga: Buaya Muara Berkeliaran di Pesisir Kota Agung, Sudah Puluhan Orang Digigit)

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi hadir langsung dalam rapat tersebut. Juga Bupati Semarang, Bupati Kendal, Demak dan wakil wali kota Salatiga. Selain penataan pedagang pasar, juga dilakukan pengawasan secara ketat pada perusahaan atau pabrik, terutama soal jarak duduk saat kerja para buruh. "Kedua, pabrik tolong semua gunakan protokol yang ketat, dalam dua hari ini kita akan sosialisasikan," kata gubernur.

Mulai Senin (27/4) lusa, Ganjar menegaskan akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih keras untuk masyarakat agar bisa lebih tertib. Semarang Raya, kata Ganjar, belum menuju pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun sebagai imbasnya, masyarakat mesti patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Hari ini minta semua ikuti protokol yang baik. Selalu pakai masker dan wajib hukumnya, sekali lagi wajib hukumnya pakai masker. Dan wajib menjaga jarak 1,5 meter. Ini nanti akan kita mulai laksanakan," ujarnya.

Dalam pelaksanaan teknis, pemerintah kabupaten/kota bakal mendapat dukungan dari TNI/Polri. Untuk memantau ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan tersebut, nantinya akan ada tim patroli. Beberapa sanksi juga sudah disiapkan, di antaranya jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat ke pasar maupun pabrik, maka dipersilakan untuk balik kanan atau pulang ke rumah sampai mendapat masker.

"TNI Polri sudah mendukung bupati, wali kota semua sudah siap berikut perangkatnya, kita akan sosialisasi terus sekaligus melakukan patroli. Mudah-mudahan masyarakat semua bisa ikuti dan memahami semua ini," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)