Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Medan, 58 Kg Sabu Disita

Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:56 WIB
loading...
Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Medan, 58 Kg Sabu Disita
Polisi menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58 kg dan 3.340 butir pil ekstasi. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Polisi menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram (kg) dan 3.340 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan keempat tersangka adalah MR (19) warga Jalan Srigunting, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara dan YL (34) warga Jalan Perintis kemerdekaan, Desa Medan Krio, Deliserdang.



Kemudian RHD warga Jalan Sei Kapuas, Medan Sunggal, Kota Medan dan MFM (25) Simpang Martabak Bagan Bagan Batu, Kecamatan Rokan Hilir, Riau.

"Empat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda melalui hasil pengintaian dari petugas kepolisian," kata Valentino, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022).

Velentino menyebutkan, barang bukti yang disita terdiri dari barang bukti 10 kg sabu dibungkus dengan teh cina, delapan kg bungkus dikemas dengan plastik warna hitam. Kemudian sembilan bungkus teh cina dengan berat 8.8 kg, satu bungkus teh cina berat satu kg ditemukan hasil pengembangan.

Satu bungkus narkotika berat 200 gram (dari hasil pengembangan) dan tujuh plastik sedang dan empat buah plastik kecil sabu seberat 398 gram, dan 3.340 butir ekstasi kemudian 30 bungkus plastik teh cina dengan berat 30 kg sabu. "Adapun barang bukti lainnya satu unit mobil Xenia, becak bermotor, handphone dan timbangan elektrik," pungkasnya.

Dalam kasus ini, kata Valentino, para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan atau menjual, memberi, menerima atau menjadi perantara, mengirim atau mengangkut narkotika golongan satu jenis sabu dan ekstasi.

Perbuatan itu melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)
pixels