Proyek Pembangunan Stadion Mattoanging Ditender Ulang
Senin, 24 Januari 2022 - 23:22 WIB
loading...
Proyek pembangunan stadion Mattoanging dipastikan dilakukan tender ulang. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan tender melakukan ulang untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Stadion Mattoanging akan dilakukan kembali.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro Barjas) Sulsel, Asrul Sani menyampaikan bahwa, tender pembangunan stadion Mattoanging akan dilakukan kembali.
Baca Juga: Tender Dini Pembangunan Stadion Mattoanging Dimulai
Ia menyampaikan, bahwa Pengumuman Prakualifikasi Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoangin (MTL) pada aplikasi SPSE tanggal 31 Desember 2021 pukul 15.00 WITA ± 7 Januari 2022 pukul 16.00 WITA.
"Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 101 peserta, yang memasukkan dokumen kualifikasi sebanyak 3 peserta. Ada beberapa penyedia jasa yang mengikuti tender , namun tidak memenuhi kualifikasi sesuatu ketentuan diatur dikarenakan hanya 1 peserta yang memenuhi syarat kualifikasi," katanya, Senin (24/1/2022).
Hal itu berdasarkan Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 Tahun 2021 dan tertuang dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III Instruksi Kepada Peserta Point 18.13, bahwa Apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
"Meski gagal tender, kita akan tetap melakukan tender ulang," pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Kabiro Barjas) Sulsel, Asrul Sani menyampaikan bahwa, tender pembangunan stadion Mattoanging akan dilakukan kembali.
Baca Juga: Tender Dini Pembangunan Stadion Mattoanging Dimulai
Ia menyampaikan, bahwa Pengumuman Prakualifikasi Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoangin (MTL) pada aplikasi SPSE tanggal 31 Desember 2021 pukul 15.00 WITA ± 7 Januari 2022 pukul 16.00 WITA.
"Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 101 peserta, yang memasukkan dokumen kualifikasi sebanyak 3 peserta. Ada beberapa penyedia jasa yang mengikuti tender , namun tidak memenuhi kualifikasi sesuatu ketentuan diatur dikarenakan hanya 1 peserta yang memenuhi syarat kualifikasi," katanya, Senin (24/1/2022).
Hal itu berdasarkan Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 Tahun 2021 dan tertuang dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III Instruksi Kepada Peserta Point 18.13, bahwa Apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
"Meski gagal tender, kita akan tetap melakukan tender ulang," pungkasnya.
Lihat Juga :