Bocah 7 Tahun di Sukabumi Hilang saat Bermain, Meninggal Akibat Kekerasan Seksual Menyimpang
Kamis, 02 Mei 2024 - 16:02 WIB
loading...
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers kasus penemuan mayat MA bocah 7 tahun yang hilang saat bermain, Kamis (2/5/2024). Foto/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penemuan mayat MA bocah 7 tahun yang hilang saat bermain. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelajar kelas 3 SMP yang diduga membunuh korban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pihaknya pertama kali dapat informasi penemuan mayat di wilayah Kampung Cijarian Kaler RT 26/08, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 17 Maret 2024.
Personel Polsek Kadudampit langsung turun ke lapangan dan saat itu korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani untuk dimakamkan. Namun pada saat itu polisi berikan prosedur akan melakukan autopsi terhadap temuan mayat tersebut.
Baca juga; Hasil Autopsi Bocah 7 Tahun di Sukabumi Tewas saat Bermain, Ada Luka Leher dan Lubang Anus
“Karena sudah dimandikan dan dikafani, pihak keluarga menolak dan ada surat penolakan untuk dilakukan autopsi terhadap korban yang ditemukan tadi. Kemudian kita dari Polres bergerak untuk mengecek TKP awal ditemukannya korban mayat di kebun milik warga," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024).
Kapolres menambahkan, seiring berjalannya waktu, pada 20 Maret 2024, ada keterangan dari masyarakat yang dilengkapi dengan video, bahwa pada saat memandikan jenazah, ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban.
"Kemudian kita Kepolisian melaksanakan penyelidikan, berkoordinasi dengan keluarga korban, dengan orang tuanya, bahwa dengan kejanggalan itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Kita melaksanakan penyelidikan, sehingga dari keluarga korban mau untuk dilakukan ekshumasi," ujar Ari.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pihaknya pertama kali dapat informasi penemuan mayat di wilayah Kampung Cijarian Kaler RT 26/08, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 17 Maret 2024.
Personel Polsek Kadudampit langsung turun ke lapangan dan saat itu korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani untuk dimakamkan. Namun pada saat itu polisi berikan prosedur akan melakukan autopsi terhadap temuan mayat tersebut.
Baca juga; Hasil Autopsi Bocah 7 Tahun di Sukabumi Tewas saat Bermain, Ada Luka Leher dan Lubang Anus
“Karena sudah dimandikan dan dikafani, pihak keluarga menolak dan ada surat penolakan untuk dilakukan autopsi terhadap korban yang ditemukan tadi. Kemudian kita dari Polres bergerak untuk mengecek TKP awal ditemukannya korban mayat di kebun milik warga," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024).
Kapolres menambahkan, seiring berjalannya waktu, pada 20 Maret 2024, ada keterangan dari masyarakat yang dilengkapi dengan video, bahwa pada saat memandikan jenazah, ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban.
"Kemudian kita Kepolisian melaksanakan penyelidikan, berkoordinasi dengan keluarga korban, dengan orang tuanya, bahwa dengan kejanggalan itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Kita melaksanakan penyelidikan, sehingga dari keluarga korban mau untuk dilakukan ekshumasi," ujar Ari.
Lihat Juga :