VoA Diperluas Jadi 42 Negara, Pemprov Bali Ingatkan Wisman Tetap Patuhi Prokes
Rabu, 23 Maret 2022 - 11:57 WIB
loading...
Bali mengapresiasi perluasan visa on arrival (VoA) dari 23 menjadi 42 negara. Meski demikian, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali diingatkan tetap mematuhi prokes.Foto dok/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Bali mengapresiasi perluasan visa on arrival (VoA) dari 23 menjadi 42 negara. Meski demikian, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali diingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Protokol kesehatan untuk wisman tetap berlaku. Tidak bisa ditawar," kata Sekretaris Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu (23/3/2022). Baca juga: Wisman 42 Negara Bisa Pakai VoA ke Bali, Imigrasi Siap Layani 45.000 Turis Per Hari
Menurutnya, meski aturan karantina telah dihapus, wisman yang datang ke Bali tidak serta merta bebas dari prokes. Hal itu agar peningkatan kunjungan tidak berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.
Terlebih saat ini Bali telah turun ke PPKM Level 2. Jangan sampai kunjungan wisman justru menimbulkan kasus baru di tengah penanganan COVID-19 yang sudah melandai.
Wisman juga harus mengikuti aturan proses kedatangan PPLN, terutama wajib tes PCR tiga kali, yaitu sebelum berangkat, saat tiba dan di hari ketiga setelah kedatangan. Baca juga: Luhut: Bebas Karantina dan VoA Dongkrak Kunjungan Turis Asing ke Bali
Indra menegaskan, hingga saat ini aturan itu masih berlaku. "Tentu setiap kebijakan akan dievaluasi. Seperti dulu ada karantina lalu dihapuskan," ujarnya.
"Protokol kesehatan untuk wisman tetap berlaku. Tidak bisa ditawar," kata Sekretaris Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu (23/3/2022). Baca juga: Wisman 42 Negara Bisa Pakai VoA ke Bali, Imigrasi Siap Layani 45.000 Turis Per Hari
Menurutnya, meski aturan karantina telah dihapus, wisman yang datang ke Bali tidak serta merta bebas dari prokes. Hal itu agar peningkatan kunjungan tidak berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.
Terlebih saat ini Bali telah turun ke PPKM Level 2. Jangan sampai kunjungan wisman justru menimbulkan kasus baru di tengah penanganan COVID-19 yang sudah melandai.
Wisman juga harus mengikuti aturan proses kedatangan PPLN, terutama wajib tes PCR tiga kali, yaitu sebelum berangkat, saat tiba dan di hari ketiga setelah kedatangan. Baca juga: Luhut: Bebas Karantina dan VoA Dongkrak Kunjungan Turis Asing ke Bali
Indra menegaskan, hingga saat ini aturan itu masih berlaku. "Tentu setiap kebijakan akan dievaluasi. Seperti dulu ada karantina lalu dihapuskan," ujarnya.
(don)
Lihat Juga :