Korban Investasi Bodong di Pekanbaru Harap Aset Sitaan Bisa untuk Bayar Kerugian
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pihak keluarga korban mengharapkan agar lima pelaku investasi bodong Fikasa Group dihukum seberat-beratnya dan bisa mendapatkan uang ganti rugi dari aset para terdakwa yang sudah disita.
"Kita minta pada majelis yang menyidangkan perkara, agar menghukum kelima terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, agar jangan ada lagi korban akibat penipuan mereka di kemudian hari,” ucap Pormian Simanungkalit, juru bicara korban, Jumat (18/3/2022) di Pekanbaru.
Pihak kejaksaan sendiri sudah menyita sejumlah aset milik terdakwa beberapa bidang tanah milik Fikasa Group. Ini diharapkan bisa membayar kerugian korban.
"Kita juga minta pada majelis, agar surat tanah yang telah disita, dapat dijual untuk mengembalikan uang nasabah yang saat ini jadi korban," harap juru bicara para korban.
Di Pekanbaru, ada 10 korban investasi bodong. Total kerugian korban sebanyak Rp84,9 miliar. Kelima terdakwa sudah diadili dan kini menunggu vonis hakim pada 22 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Para terdakwa adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Maryani.
Penasat hukum terdakwa menilai bahwa kasus tersebut perdata. Namun pihak ahli pidana perbankan menilai itu murni menyalahi Pasal Perbankan.
Para terdakwa investasi bodong Fikasa Group yang menyebabkan kerugian 10 nasabah di Pekanbaru sebesar Rp84,9 miliar mengaku, tidak bersalah dan menilai hal itu kasus perdata.
Sementara pakar pidana perbankan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Fikasa Grup murni kejahatan Perbankan.
"Kita minta pada majelis yang menyidangkan perkara, agar menghukum kelima terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, agar jangan ada lagi korban akibat penipuan mereka di kemudian hari,” ucap Pormian Simanungkalit, juru bicara korban, Jumat (18/3/2022) di Pekanbaru.
Pihak kejaksaan sendiri sudah menyita sejumlah aset milik terdakwa beberapa bidang tanah milik Fikasa Group. Ini diharapkan bisa membayar kerugian korban.
"Kita juga minta pada majelis, agar surat tanah yang telah disita, dapat dijual untuk mengembalikan uang nasabah yang saat ini jadi korban," harap juru bicara para korban.
Di Pekanbaru, ada 10 korban investasi bodong. Total kerugian korban sebanyak Rp84,9 miliar. Kelima terdakwa sudah diadili dan kini menunggu vonis hakim pada 22 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Para terdakwa adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Maryani.
Penasat hukum terdakwa menilai bahwa kasus tersebut perdata. Namun pihak ahli pidana perbankan menilai itu murni menyalahi Pasal Perbankan.
Para terdakwa investasi bodong Fikasa Group yang menyebabkan kerugian 10 nasabah di Pekanbaru sebesar Rp84,9 miliar mengaku, tidak bersalah dan menilai hal itu kasus perdata.
Sementara pakar pidana perbankan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Fikasa Grup murni kejahatan Perbankan.