Korban Investasi Bodong di Pekanbaru Harap Aset Sitaan Bisa untuk Bayar Kerugian

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:38 WIB
loading...
Korban Investasi Bodong...
Lima terdakwa investasi bodong dari Fikasa Group yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Pihak keluarga korban mengharapkan agar lima pelaku investasi bodong Fikasa Group dihukum seberat-beratnya dan bisa mendapatkan uang ganti rugi dari aset para terdakwa yang sudah disita.

"Kita minta pada majelis yang menyidangkan perkara, agar menghukum kelima terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, agar jangan ada lagi korban akibat penipuan mereka di kemudian hari,” ucap Pormian Simanungkalit, juru bicara korban, Jumat (18/3/2022) di Pekanbaru.

Pihak kejaksaan sendiri sudah menyita sejumlah aset milik terdakwa beberapa bidang tanah milik Fikasa Group. Ini diharapkan bisa membayar kerugian korban.

Baca juga: Geger Robot Trading Abal-abal Fahrenheit di Bali, Korban Rugi Ratusan Miliar

"Kita juga minta pada majelis, agar surat tanah yang telah disita, dapat dijual untuk mengembalikan uang nasabah yang saat ini jadi korban," harap juru bicara para korban.

Di Pekanbaru, ada 10 korban investasi bodong. Total kerugian korban sebanyak Rp84,9 miliar. Kelima terdakwa sudah diadili dan kini menunggu vonis hakim pada 22 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Para terdakwa adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Maryani.

Penasat hukum terdakwa menilai bahwa kasus tersebut perdata. Namun pihak ahli pidana perbankan menilai itu murni menyalahi Pasal Perbankan.

Para terdakwa investasi bodong Fikasa Group yang menyebabkan kerugian 10 nasabah di Pekanbaru sebesar Rp84,9 miliar mengaku, tidak bersalah dan menilai hal itu kasus perdata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Bea Cukai Sita 160 Juta...
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Perluas Jaringan, Depo...
Perluas Jaringan, Depo Bangunan Buka Gerai di Pekan Baru
Ini 4 Program Prioritas...
Ini 4 Program Prioritas Polda Riau, Salah Satunya Green Policing
Tragis, Bocah SD di...
Tragis, Bocah SD di Pekanbaru Kritis Diinjak Gajah Ngamuk
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Clara Shinta Dituntut...
Clara Shinta Dituntut Ganti Rugi Rp10,7 Miliar Usai Sebar Konten VCS Suami
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Rekomendasi
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved