Disdag Makassar Awasi Harga Minyak Goreng Melambung Usai HET Dicabut
loading...
A
A
A
Sebagai gantinya, Pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah per tanggal 16 Maret 2022.
Permendag tersebut hanya mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Harga ini naik dari HET sebelumnya yang hanya sebesar Rp11.500 per liter.
Sementara harga untuk minyak goreng kemasan diserahkan terhadap mekanisme pasar. Artinya, harga minyak goreng tidak lagi mengikuti HET yang sebelumnya berlaku, yakni sekitar Rp13.500-Rp14.000
Akibat penerapan aturan tersebut, harga minyak goreng di melambung tinggi. Di Makassar, harga minyak goreng kemasan bahkan menembus Rp50.000 per dua liter.
(agn)