Disdag Makassar Awasi Harga Minyak Goreng Melambung Usai HET Dicabut
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Perdagangan Kota Makassar memberikan pengawasan ketat, terhadap harga minyak goreng yang melambung usai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dicabut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat maupun dari pemerintah provinsi.
"Penetapan kebijakan harga itu bukan kewenangan kabupaten kota. Jadi kami masih menunggu informasi terkait," ucap Arlin, Jumat (18/3/2022).
Arlin menyebutkan, harga minyak goreng kemasan saat ini diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Namun, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat untuk menghindari pihak-pihak nakal yang bisa saja dengan sengaja menetapkan harga di luar batas kewajaran.
"Kami lebih ke pengawasan. Kalau ada yang jual Rp100 ribu, itu bisa kami datangi untuk diperiksa. Kalau ini kan Rp25 ribu tapi ternyata kan di seluruh Indonesia rata-rata juga begitu, berarti harga pasarannya memang sebegitu," pungkasnya.
Senada, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari F Radjamilo mengatakan, pihaknya kini bertugas memantau kondisi pasar untuk memastikan ketersediaan minyak goreng tetap ada.
Dia juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Perdagangan terkait harga dan stok minyak goreng di Sulsel.
"Saya akan datangi semua retail modern, pasar-pasar di sini untuk pantau ketersediaan. Kami sementara menunggu peraturan menteri terkait harga. Kalau sekarang dibilang Dinas Perdagangan yang menetapkan harga, tapi kan tidak ada petunjuk lebih lanjut tentang itu," jelas Ashari.
Diketahui, kebijakan revisi ini ditempuh lantaran kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah wilayah pasca HET diberlakukan. Dengan adanya pencabutan HET ini, harga minyak goreng mengalami lonjakan.
Sebagai gantinya, Pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah per tanggal 16 Maret 2022.
Permendag tersebut hanya mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Harga ini naik dari HET sebelumnya yang hanya sebesar Rp11.500 per liter.
Sementara harga untuk minyak goreng kemasan diserahkan terhadap mekanisme pasar. Artinya, harga minyak goreng tidak lagi mengikuti HET yang sebelumnya berlaku, yakni sekitar Rp13.500-Rp14.000
Akibat penerapan aturan tersebut, harga minyak goreng di melambung tinggi. Di Makassar, harga minyak goreng kemasan bahkan menembus Rp50.000 per dua liter.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat maupun dari pemerintah provinsi.
"Penetapan kebijakan harga itu bukan kewenangan kabupaten kota. Jadi kami masih menunggu informasi terkait," ucap Arlin, Jumat (18/3/2022).
Arlin menyebutkan, harga minyak goreng kemasan saat ini diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Namun, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat untuk menghindari pihak-pihak nakal yang bisa saja dengan sengaja menetapkan harga di luar batas kewajaran.
"Kami lebih ke pengawasan. Kalau ada yang jual Rp100 ribu, itu bisa kami datangi untuk diperiksa. Kalau ini kan Rp25 ribu tapi ternyata kan di seluruh Indonesia rata-rata juga begitu, berarti harga pasarannya memang sebegitu," pungkasnya.
Senada, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari F Radjamilo mengatakan, pihaknya kini bertugas memantau kondisi pasar untuk memastikan ketersediaan minyak goreng tetap ada.
Dia juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Perdagangan terkait harga dan stok minyak goreng di Sulsel.
"Saya akan datangi semua retail modern, pasar-pasar di sini untuk pantau ketersediaan. Kami sementara menunggu peraturan menteri terkait harga. Kalau sekarang dibilang Dinas Perdagangan yang menetapkan harga, tapi kan tidak ada petunjuk lebih lanjut tentang itu," jelas Ashari.
Diketahui, kebijakan revisi ini ditempuh lantaran kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah wilayah pasca HET diberlakukan. Dengan adanya pencabutan HET ini, harga minyak goreng mengalami lonjakan.
Sebagai gantinya, Pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah per tanggal 16 Maret 2022.
Permendag tersebut hanya mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Harga ini naik dari HET sebelumnya yang hanya sebesar Rp11.500 per liter.
Sementara harga untuk minyak goreng kemasan diserahkan terhadap mekanisme pasar. Artinya, harga minyak goreng tidak lagi mengikuti HET yang sebelumnya berlaku, yakni sekitar Rp13.500-Rp14.000
Akibat penerapan aturan tersebut, harga minyak goreng di melambung tinggi. Di Makassar, harga minyak goreng kemasan bahkan menembus Rp50.000 per dua liter.
(agn)