Pengamat Apresiasi Langkah Demokrat Usulkan Kurnia Dibanding Wirya
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Partai Demokrat mengusulkan nama Harry Kurnia Pakambanan sebagai PAW Abdi Asmara di DPRD Makassar yang meninggal tahun lalu. Hal ini sesuai surat dengan Nomor 004/DPC.PD.MKS/II/2022 yang sudah dikirimkan ke sekretariat dewan.
“Berdasarkan surat tersebut, maka dengan ini kami dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Makassar, mengusulkan Harry Kurnia Pakambanan sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Makassar untuk mengganti Almarhum Abdi Asmara,” bunyi surat yang beredar tersebut.
Ketua DPC Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan partainya memiliki aturan AD/ART, Juknis dan Juklak. Termasuk dalam mekanisme PAW anggota dewan.
"Orang yang punya hak di PAW, kami akan berikan haknya. Namun ketika orang itu ada masalah hukum, kami pasti akan mengkaji terlebih dahulu. Karena ini kan sudah ada putusan inkrah," kata ARA sapaannya.
Berdasarkan hasil perolehan suara, peraih suara terbanyak kedua setelah Abdi Asmara ialah Ali Wirya. Dia mengantongi 1.263 suara pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Hanya saja, Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan, melalui putusan Mahkamah Agung. Ia kemudian dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Karena alasan inilah yang membuat Demokrat Makassar tak mengusulkan nama Ali Wirya. "Kami harus mengambil langkah-langkah organisasi dan semuanya pasti akan ke situ," kunci Ara.
Pengamat Politik Sulsel, Firdaus Muhammad mengapresiasi langkah Partai Demokrat yang mengusulkan Harry Kurnia, ketimbang Ali Wirya.
"Untuk sementara sudah tepat. Karena dibanding memaksakan yang bersoal secara hukum, itu efeknya ke partai dan ke DPR," kata Firdaus saat dihubungi terpisah kemarin.
Firdaus melanjutkan, memang pengusulan nama PAW merupakan hak sepenuhnya partai. Namun jika salah pilih nama, maka bisa membangun citra buruk bagi masyarakat.
“Berdasarkan surat tersebut, maka dengan ini kami dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Makassar, mengusulkan Harry Kurnia Pakambanan sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Makassar untuk mengganti Almarhum Abdi Asmara,” bunyi surat yang beredar tersebut.
Ketua DPC Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan partainya memiliki aturan AD/ART, Juknis dan Juklak. Termasuk dalam mekanisme PAW anggota dewan.
"Orang yang punya hak di PAW, kami akan berikan haknya. Namun ketika orang itu ada masalah hukum, kami pasti akan mengkaji terlebih dahulu. Karena ini kan sudah ada putusan inkrah," kata ARA sapaannya.
Berdasarkan hasil perolehan suara, peraih suara terbanyak kedua setelah Abdi Asmara ialah Ali Wirya. Dia mengantongi 1.263 suara pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Hanya saja, Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan, melalui putusan Mahkamah Agung. Ia kemudian dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Karena alasan inilah yang membuat Demokrat Makassar tak mengusulkan nama Ali Wirya. "Kami harus mengambil langkah-langkah organisasi dan semuanya pasti akan ke situ," kunci Ara.
Pengamat Politik Sulsel, Firdaus Muhammad mengapresiasi langkah Partai Demokrat yang mengusulkan Harry Kurnia, ketimbang Ali Wirya.
"Untuk sementara sudah tepat. Karena dibanding memaksakan yang bersoal secara hukum, itu efeknya ke partai dan ke DPR," kata Firdaus saat dihubungi terpisah kemarin.
Firdaus melanjutkan, memang pengusulan nama PAW merupakan hak sepenuhnya partai. Namun jika salah pilih nama, maka bisa membangun citra buruk bagi masyarakat.