Pasutri Muda Pengedar Sabu di Denpasar Terancam Menua dalam Penjara
Jum'at, 18 Maret 2022 - 04:02 WIB
loading...
Pasutri muda di Denpasar yang menjadi pengedar sabu terancam menua dalam penjara setelah dituntut 9 tahun 6 bulan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) muda , Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), yang nekat menjadi pengedar sabu , terancam menua dalam penjara.
Keduanya dituntut hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/3/2022).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun dan enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum, Dina K Sitepu.
Baca juga: Brigpol AN, Oknum Polisi Pembakar Pacar Ternyata Pecandu Narkoba
Dalam sidang online itu, jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya dituntut hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/3/2022).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun dan enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum, Dina K Sitepu.
Baca juga: Brigpol AN, Oknum Polisi Pembakar Pacar Ternyata Pecandu Narkoba
Dalam sidang online itu, jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :