Miris! Wanita Muda di Tasikmalaya Kedapatan Curi Kotak Amal Masjid

Selasa, 15 Maret 2022 - 18:54 WIB
loading...
Miris! Wanita Muda di...
Wanita muda yang kedapatan mencuri isi kotak amal masjid ini hanya bisa tertunduk malu saat akan dimasukkan ke dalam sel tahanan. Foto: iNewsTV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Seorang wanita muda bernama Cucu (30) di Kota Tasikmalaya , Jawa Barat hanya bisa tertunduk malu saat aksinya mencuri kotak amal masjid ketahuan.

Aksi pencurian yang dilakukan wanita itu terjadi di Masjid Attazakka di Jalan Cigereung, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp816.000 dan diduga sudah tiga kali melakukan aksi yang sama.



Wanita muda ini berhasil diamankan oleh pengurus DKM masjid setelah kedapatan berada di dalam masjid, Selasa dini hari (15/3/2022).



Karena curiga dengan gerak-gerik pelaku, pengurus DKM masjid akhirnya mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak Polsek Indihiang.

Petugas Polsek Indihiang yang datang ke lokasi kejadian akhirnya bersama warga memeriksa tas yang dibawa oleh pelaku dan menemukan barang bukti uang sebesar Rp 816.000 dan sebuah pisau yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal masjid.



Dari hasil pemeriksaan pelaku juga membawa sebuah mukena didalam tasnya yang selalu digunakan saat akan memasuki masjid, untuk mengelabui warga seolah pelaku akan melaksanakan solat di masjid.

Selain itu, pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di lokasi masjid yang berbeda.

Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pihaknya sekitar pukul 04.00 WIB telah mengamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan pencurian kotak amal di salah satu masjid.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, diduga ada pelaku lainnya yang membatu pelaku saat beraksi,” katanya.



Kerugian diperkirakan sekitar Rp800 ribu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Indihiang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata kapolsek.

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Indihiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses hukum selanjutnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)