Jadi Masyarakat Rentan, Pelaku UMKM Bandung Barat Didaftarkan BP Jamsostek

Minggu, 13 Maret 2022 - 11:16 WIB
loading...
Jadi Masyarakat Rentan, Pelaku UMKM Bandung Barat Didaftarkan BP Jamsostek
Pelaku UMKM di Bandung Barat didaftarkan BP Jamsostek.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Pelaku UMKM di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi salah satu elemen masyarakat yang rentan sehingga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Ketua DPC Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikimdo), Saiful Rachman mengatakan, terus mendorong semua anggotanya untuk menjadi peserta BP Jamsostek.

Sebab pelaku UMKM, pelaku usaha, pengusaha, atau pun profesi lainnya memiliki risiko dalam pekerjaannya. Sehingga menjadi sangat penting untuk masuk dan tercover dalam program jaminan sosial.

Baca juga: Atlet Putri Paralayang PON Majalengka Jadi Korban Aksi Begal Pantat

"Sebagian besar anggota Hipmikimdo KBB sudah jadi peserta BP Jamsostek, yang belum terus kami edukasi dan dorong agar masuk. Sebab risiko dalam menjalankan pekerjaan, kan tidak ada yang tahu," ucapnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi kebutuhan karena manfaatnya tentu akan terasa dikemudian hari. Selain itu juga dengan menjadi peserta, maka sa halnya dengan turut serta saling membantu orang lain.

Sejauh ini, dalam rentang tiga bulan sudah ada sebanyak 215 pelaku usaha yang bergabung di Hipmimimdo. Sebagian dari mereka ada yang menjadi anggota Koperasi Bina Usaha Hipmikimdo KBB untuk menjalankan usaha secara kolektif.

Kegiatan yang dijalankan selain telah membentuk koperasi juga menggelar pameran dan gelar produk, supaya produk UMKM asal KBB semakin dikenal luas. "Kami ingin mengangkat UMKM KBB, seperti kerajinan bambu, batik, ikan, agrobisnis, kopi, dan lain-lain, yang sebagian sudah bisa ekspor," sebutnya.

Kepala kantor BP Jamsostek, Cabang KBB, Maulana Ridwan menyebutkan, ada lima program jaminan sosial yang dijalankan. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan

"Perlindungan wajib yang harus dimiliki pekerja adalah kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yakni bisa mengcover biaya rumah sakit (unlimited) dan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal sebesar Rp42 juta," sebutnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5348 seconds (0.1#10.140)