BPET MUI Sepakat dengan BNPT soal Ciri-ciri Penceramah Radikal
loading...
A
A
A
Ketua BPET MUI periode 2021-2025 ini juga menanggapi respon salah satu pengurus MUI yang menyebut kalau ciri penceramah radikal yang dilontarkan BNPT adalah sebuah ‘blunder’ semata. Menurutnya pernyataan tersebut tidak bisa dianggap mewakili Lembaga MUI secara keseluruhan.
“Saya kurang paham apakah pernyataan itu melekat personal atau tidak. Karena kalau pernyataan sikap dari MUI seharusnya sudah melalui diskusi internal,” jelasnya.
Kepala Program Studi Kajian Terorisme, Universitas Indonesia ini menuturkan, polemik penceramah radikal yang telah menginfiltrasi ke berbagai lapisan sosial masyarakat seharusnya menggugah kesadaran akan pentingnya upaya Bersama demi mensterilkan ruang mimbar agama dari penceramah radikal.
“Perlu keterlibatan semua pihak untuk bahu membahu, tidak hanya pemerintah saja. Namun aktor-aktor diluar pemerintahan juga perluawaresoal isu ini,” imbuhnya. Baca: Longsor di Tana Toraja, Ahli Vulkanologi Sebut Sejumlah Rumah Terancam.
Pria yang meraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) dari Marmara University ini melanjutkan, semua pihak harus ikut serta untuk tidak memberikan peluang bagi kelompok yang kemudian menyalahi konsesnsus nasional dan mempolitisasi agama untuk kepentingan agama.
“Di BPET MUI sendiri kami membuat perbaruan fatwa yang berisi masukan dan justifikasi keharaman menyalahi konsensus nasional. Ini yang sedang kami dorong menyelesaikan problem dari hulu ke hilir,” tuturnya.
Draft perbaruan fatwa tersebut, menurutnyapertama, sebagai panduan bagi masyarakat bagaimana hukum Islam mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan ekstremisme radikalisme dan terorisme.Kedua,mendorong dialog di MUI level kecamatan dan kabupaten sebagai bagian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Baca Juga: Sadis! Suami Bacok Istri hingga Tewas, Celurit Menancap di Leher.
“Kita coba dorong dialog disitu, setidaknya kita bisa memberikan semacam keterangan atau pencerahan atau informasi tentang apa yang sesungguhnya terjadi dalam konteks terorisme ini seperti apa,” katanya mengakhiri.
“Saya kurang paham apakah pernyataan itu melekat personal atau tidak. Karena kalau pernyataan sikap dari MUI seharusnya sudah melalui diskusi internal,” jelasnya.
Kepala Program Studi Kajian Terorisme, Universitas Indonesia ini menuturkan, polemik penceramah radikal yang telah menginfiltrasi ke berbagai lapisan sosial masyarakat seharusnya menggugah kesadaran akan pentingnya upaya Bersama demi mensterilkan ruang mimbar agama dari penceramah radikal.
“Perlu keterlibatan semua pihak untuk bahu membahu, tidak hanya pemerintah saja. Namun aktor-aktor diluar pemerintahan juga perluawaresoal isu ini,” imbuhnya. Baca: Longsor di Tana Toraja, Ahli Vulkanologi Sebut Sejumlah Rumah Terancam.
Pria yang meraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) dari Marmara University ini melanjutkan, semua pihak harus ikut serta untuk tidak memberikan peluang bagi kelompok yang kemudian menyalahi konsesnsus nasional dan mempolitisasi agama untuk kepentingan agama.
“Di BPET MUI sendiri kami membuat perbaruan fatwa yang berisi masukan dan justifikasi keharaman menyalahi konsensus nasional. Ini yang sedang kami dorong menyelesaikan problem dari hulu ke hilir,” tuturnya.
Draft perbaruan fatwa tersebut, menurutnyapertama, sebagai panduan bagi masyarakat bagaimana hukum Islam mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan ekstremisme radikalisme dan terorisme.Kedua,mendorong dialog di MUI level kecamatan dan kabupaten sebagai bagian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Baca Juga: Sadis! Suami Bacok Istri hingga Tewas, Celurit Menancap di Leher.
“Kita coba dorong dialog disitu, setidaknya kita bisa memberikan semacam keterangan atau pencerahan atau informasi tentang apa yang sesungguhnya terjadi dalam konteks terorisme ini seperti apa,” katanya mengakhiri.
(nag)