BPET MUI Sepakat dengan BNPT soal Ciri-ciri Penceramah Radikal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemelut penceramah radikal terus bergulir hingga saat ini. Ciri dan strategi penceramah radikal yang dilontarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara tegas dan jelas beberapa waktu lalu masih saja dipelintir beberapa pihak hingga menciptakan kebingungan ditengah masyarakat.
Padahal, jika ruang dan mimbar agama dipenuhi kelompok ini, bukan tidak mungkin kekacauan, kekerasan dan teror menjadi hal lumrah dengan justifikasi dalil keagamaan.
Ketua Badan Penanggulangan Ektremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET-MUI), Muhammad Syauqillah, Ph.D turut mengemukakan pendapatnya terkait isu yang terus bergulir. Menurutnya hal tersebut bukanlah masalah yang perlu diperdebatkan. Karena dirinya menilai apa yang dilakukan BNPT telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai badan yang menanggulangi terorisme.
“Apa yang disampaikan BNPT itu sudah sesuai dengan koridornya, ciri ciri penceramah itu saya sepakat dan faktanya memang demikian,” ujar Muhammad Syauqillah, Ph.D, di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
Ia melanjutkan, sejatinya poin-poin yang dikemukakan BNPT terkait lima (5) ciri atau indikator penceramah radikal dalam konteks kajian radikalisme terorisme memang fakta dan datanya demikian. Syauqillah menilai, jika melihat dari 5 poin yang ditemukakan BNPT, intinya adalah bahwa apapun yang menyalahi konsensus nasional kita yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI adalah radikal.
“Jadi apapun yang namanya separatis, khilafah, dan lain-lain kalau menyalahi konsensus Indonesia sebagaidarul ahdi wa syahadah(negara berdasarkan kesepakatan),maka itu radikal,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga mengkritisi pihak-pihak yang masih mempermasalahkan dan tidak puas terhadap penyataan BNPT tersebut adalah sebagai pihak yang tidak memahami kontekstualisasi kronologis mencuatnya isu penceramah radikal.
“Karena kalau kita kembali ke kronologisnya, itu kan forum internal TNI-POLRI. Wajar saja Presiden memberikan instruksi kepada lembaga dibawahnya. Pihak yang merasa kurang puas, mungkin tidak memahami kontekstualisasi kronologinya seperti apa,” ungkap pria yang juga Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global, UI.
Sehingga ia kembali menegaskan, perlunya untuk memahami konteks radikal sebagai segala sesuatu yang menyalahi konstitusi yaitu diantaranya anti terhadap Pancasila, anti terhadap NKRI, anti terhadap Keberagaman, dan anti terhadap UUD 1945.
“Secara konsensus nasional kita sudah menyepakati Pancasila, jika ada yang lain yang mempromosikan diluar kesepakatan dari konsesnsus nasional kita, itu radikal, disituaja,” tegasnya.
Padahal, jika ruang dan mimbar agama dipenuhi kelompok ini, bukan tidak mungkin kekacauan, kekerasan dan teror menjadi hal lumrah dengan justifikasi dalil keagamaan.
Ketua Badan Penanggulangan Ektremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET-MUI), Muhammad Syauqillah, Ph.D turut mengemukakan pendapatnya terkait isu yang terus bergulir. Menurutnya hal tersebut bukanlah masalah yang perlu diperdebatkan. Karena dirinya menilai apa yang dilakukan BNPT telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai badan yang menanggulangi terorisme.
“Apa yang disampaikan BNPT itu sudah sesuai dengan koridornya, ciri ciri penceramah itu saya sepakat dan faktanya memang demikian,” ujar Muhammad Syauqillah, Ph.D, di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
Ia melanjutkan, sejatinya poin-poin yang dikemukakan BNPT terkait lima (5) ciri atau indikator penceramah radikal dalam konteks kajian radikalisme terorisme memang fakta dan datanya demikian. Syauqillah menilai, jika melihat dari 5 poin yang ditemukakan BNPT, intinya adalah bahwa apapun yang menyalahi konsensus nasional kita yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI adalah radikal.
“Jadi apapun yang namanya separatis, khilafah, dan lain-lain kalau menyalahi konsensus Indonesia sebagaidarul ahdi wa syahadah(negara berdasarkan kesepakatan),maka itu radikal,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga mengkritisi pihak-pihak yang masih mempermasalahkan dan tidak puas terhadap penyataan BNPT tersebut adalah sebagai pihak yang tidak memahami kontekstualisasi kronologis mencuatnya isu penceramah radikal.
“Karena kalau kita kembali ke kronologisnya, itu kan forum internal TNI-POLRI. Wajar saja Presiden memberikan instruksi kepada lembaga dibawahnya. Pihak yang merasa kurang puas, mungkin tidak memahami kontekstualisasi kronologinya seperti apa,” ungkap pria yang juga Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global, UI.
Sehingga ia kembali menegaskan, perlunya untuk memahami konteks radikal sebagai segala sesuatu yang menyalahi konstitusi yaitu diantaranya anti terhadap Pancasila, anti terhadap NKRI, anti terhadap Keberagaman, dan anti terhadap UUD 1945.
“Secara konsensus nasional kita sudah menyepakati Pancasila, jika ada yang lain yang mempromosikan diluar kesepakatan dari konsesnsus nasional kita, itu radikal, disituaja,” tegasnya.