Kabur dari LP Kelas II A Jambula, Pecatan Polisi Diringkus Tim Gabungan di Ternate

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:15 WIB
loading...
Kabur dari LP Kelas II A Jambula, Pecatan Polisi Diringkus Tim Gabungan di Ternate
ZA alias Zul dibekuk anggota Resmob Polsek Ternate Pulau, bersama Polres Ternate, dan Polres Halmahera Barat, di Desa Gamsuli, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. Foto/iNews TV/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Berakhir sudah pelarian ZA alias Zul. Pecatan polisi, yang kabur dari LP Kelas II A Jambula Ternate, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan dari Resmob Polsek Ternate Pulau, bersama Polres Ternate, dan Polres Halmahera Barat, Sabtu (12/3/2022).



Napi kasus narkoba ini, diringkus di Desa Gamsuli, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. ZA dikenal sangat licin selama pelariannya. Petugas sampai kesulitan mengendus jejak pelaku, karena kerap berpindah tempat persembunyian. Mulai dari Payo, Sidangoli, hingga ke Kecamatan Ibu.



Pelaku dibekuk petugas di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat persembunyian, Sabtu (12/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Halmhera Barat, lalu dikirim ke LP Kelas II A Jambula.



"Pada saat yang bersangkutan kabur pada Selasa (9/3/2022), yang bersangkutan lansung menuju ke Halmahera Barat. Pada saat itu yang bersangkutan dengan motif izin menjenguk orang tua," jelas Kapolres Ternate, AKBP Andik.

Lanjut Andik, pada saat kembali, yang bersangkutan kabur naik speed ke arah Halmahera Barat, kemudian di sana yang bersangkutan sempat menginap di Payao, selama dua hari kemudian yang bersangkutan kembali bergeser ke Kecamatan Ibu.



Zul merupakan mantan anggota Polri yang dipecat tidak dengan hormat, karena disersi. Zul merupakan narapidana narkoba yang divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada 2021 lalu.

"Profesinya dulu anggota kepolisian yang kebetulan punya masalah disersi. Sesuai hukuman, yang bersangkutan kena vonis enam tahun dua bulan. Dan sekarang masih menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan," pungkas Andik.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4059 seconds (0.1#10.140)