Mabuk, 3 Pemuda di Muna Rusak Kantor Polisi
loading...
A
A
A
MUNA - Tiga pemuda diringkus setelah merusak kantor polisi yang terletak di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiganya diduga melakukan pengrusakan karena mabuk usai menenggak miras jenis arak.
Setelah tiga hari dilakukan pengejaran, Saat Reskrim Polres Muna akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku perusakan tersebut. Ketiganya yakni Laode Kamal (33), Jabal Nur (16), dan M Fajar (16).
Peristiwa pengurusakan Pos Polisi itu, terjadi Minggu (6/3/2022) sekira pukul 23.00 Wita, bermula dari tiga orang pelaku bertemu dalam keadaan mabuk usai berpesta minuman keras. Kemudian melakukan pengrusakan terhadap kaca jendela bangunan Kantor Polisi Subsektor Kontu Kowuna. Baca: Debt Collector Pembantai Nasabah di Bali Divonis 12 Tahun.
"Ketiganya merusak kantor polisi dengan kayu, dan mematikan lampu. Selanjutnya ada juga yang mencabut pagar milik kantor tersebut," ujar AKBP Mulkaifin
"Saat ini ketiga pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. Ketiganya diancam Pasal 170 ayat 21 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Nenek Pelaku Pembacokan terhadap Suami.
Ketiganya diduga melakukan pengrusakan karena mabuk usai menenggak miras jenis arak.
Setelah tiga hari dilakukan pengejaran, Saat Reskrim Polres Muna akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku perusakan tersebut. Ketiganya yakni Laode Kamal (33), Jabal Nur (16), dan M Fajar (16).
Peristiwa pengurusakan Pos Polisi itu, terjadi Minggu (6/3/2022) sekira pukul 23.00 Wita, bermula dari tiga orang pelaku bertemu dalam keadaan mabuk usai berpesta minuman keras. Kemudian melakukan pengrusakan terhadap kaca jendela bangunan Kantor Polisi Subsektor Kontu Kowuna. Baca: Debt Collector Pembantai Nasabah di Bali Divonis 12 Tahun.
"Ketiganya merusak kantor polisi dengan kayu, dan mematikan lampu. Selanjutnya ada juga yang mencabut pagar milik kantor tersebut," ujar AKBP Mulkaifin
"Saat ini ketiga pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. Ketiganya diancam Pasal 170 ayat 21 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Nenek Pelaku Pembacokan terhadap Suami.
(nag)