Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Nenek Pelaku Pembacokan terhadap Suami
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pelaku pembacokan terhadap suami, anak, dan cucu, di Kampung Celak Kidul, RT 03/08, Desa Celak, Kecamatan Gunung Halu, Bandung Barat (KBB), tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan .
Nenek berinisial A (62) itu sebelumnya telah melakukan aksi nekat dengan membacok suaminya yang bernama Pandi (63), anaknya Siti Saidah (25), dan cucunya Nasar yang masih berusia 9 bulan, Senin (7/3/2022). Akibat kejadian itu Pandi meninggal dunia, sedangkan anak dan cucunya mengalami luka serius.
"Pelaku kini sedang diperiksa kejiwaannya oleh dokter yang menangani," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila, Kamis (10/3/2022).
Dia mengatakan, dengan adanya proses pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, hingga saat ini pihaknya baru menerapkan pasal sementara.
Sehingga belum ada pasal yang pasti untuk menjerat pelaku pembacokan tersebut, lantaran polisi masih harus menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya keluar dari pihak rumah sakit.
"Untuk sementara pengenaannya, Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," sebutnya. Baca: Sakit Hati Picu Istri Bacok Suami, Anak, dan Cucu di Bandung Barat.
Menurutnya, pelaku langsung ditangkap usai melakukan aksi di rumahnya. Dia sempat diamankan di Mapolsek Gununghalu, kemudian oleh petugas pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaannya. "Kami masih tunggu hasilnya seperti apa, nanti akan disampaikan," sambungnya.
Baca Juga: Rem Blong, Truk Tronton Seruduk Sejumlah Kendaraan di Jalan Semarang-Bawen.
Seperti diketahui aksi pembacokan menggemparkan warga Kampung Celak Kidul RT 03/08, Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, KBB. Peristiwa itu menyebabkan Pandi (63) tewas dengan luka bacok. Sementara anak pelaku, Siti Saidah (25) dan cucu pelaku, Nasar yang baru berusia 9 bulan selamat dan harus dirawat di rumah sakit.
Nenek berinisial A (62) itu sebelumnya telah melakukan aksi nekat dengan membacok suaminya yang bernama Pandi (63), anaknya Siti Saidah (25), dan cucunya Nasar yang masih berusia 9 bulan, Senin (7/3/2022). Akibat kejadian itu Pandi meninggal dunia, sedangkan anak dan cucunya mengalami luka serius.
"Pelaku kini sedang diperiksa kejiwaannya oleh dokter yang menangani," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila, Kamis (10/3/2022).
Dia mengatakan, dengan adanya proses pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, hingga saat ini pihaknya baru menerapkan pasal sementara.
Sehingga belum ada pasal yang pasti untuk menjerat pelaku pembacokan tersebut, lantaran polisi masih harus menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya keluar dari pihak rumah sakit.
"Untuk sementara pengenaannya, Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," sebutnya. Baca: Sakit Hati Picu Istri Bacok Suami, Anak, dan Cucu di Bandung Barat.
Menurutnya, pelaku langsung ditangkap usai melakukan aksi di rumahnya. Dia sempat diamankan di Mapolsek Gununghalu, kemudian oleh petugas pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaannya. "Kami masih tunggu hasilnya seperti apa, nanti akan disampaikan," sambungnya.
Baca Juga: Rem Blong, Truk Tronton Seruduk Sejumlah Kendaraan di Jalan Semarang-Bawen.
Seperti diketahui aksi pembacokan menggemparkan warga Kampung Celak Kidul RT 03/08, Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, KBB. Peristiwa itu menyebabkan Pandi (63) tewas dengan luka bacok. Sementara anak pelaku, Siti Saidah (25) dan cucu pelaku, Nasar yang baru berusia 9 bulan selamat dan harus dirawat di rumah sakit.
(nag)