Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Bugil, Pemuda di Barito Timur Diringkus Polisi

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:48 WIB
loading...
Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Foto Bugil, Pemuda di Barito Timur Diringkus Polisi
Peras wanita dengan ancaman menyebar foto tanpa baju, pemuda di Barito Timur, diringkus polisi. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
BARITO UTARA - Seorang pemuda berinisial RH harus berurusan dengan Polres Barito Utara, karena memeras seorang wanita dengan ancaman menyebar foto tanpa baju milik korban. Pemuda yang masih berusia 19 tahun tersebut, nekad memeras korbannya sejak Desember 2021.



Kapolres Barito Utara, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, awalnya korban menggadaikan ponsel miliknya ke pelaku. Lalu, ponsel tersebut digunakan pelaku. Di dalam ponsel tersebut, ternyata terdapat foto bugil korban.



"Setelah melihat ada foto bugil korban, pelaku memindahkan foto tersebut ke ponsel miliknya tanpa sepengetahuan korban," ujar Afandi. Usai memiliki foto bugil tersebut, pelaku langsung melancarkan aksi pemerasan.



Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban, dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang. Karena terus diperas dan diancam, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa delapan saksi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana pemerasan serta transaksi elektronik. Akhirnya polisi meringkus pelaku. "Pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," tegas Afandi.



Dari keterangan pelaku, diketahui telah menerima uang hasil pemerasan dari korban sebanyak Rp2,7 juta yang dikirim ke rekening. "Tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhannya dan berfoya-foya," imbuh Afandi.

Tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 4 junto Pasal 27 ayat 4 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)