Kedapatan Jual Pil Koplo, Ibu Muda 2 Anak di Banjarnegara Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Maret 2022 - 21:30 WIB
loading...
Kedapatan Jual Pil Koplo,...
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menginterogasi ibu muda 2 anak AJ dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Banjarnegara. Foto: SINDOnews/Angga Rosa
A A A
BANJARNEGARA - Seorang ibu muda berinisial AJ (27) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara lantaran kedapatan menjual pil koplo (obat daftar G) tanpa izin.

AJ mengaku mendapatkan obat jenis hexymer dan yarindo tersebut dari toko online (Marketplace).

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning. Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ.

Baca juga: Jual Obat Daftar G Ilegal, Warga Semarang Digulung Polisi

"Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket.

"AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online. Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu," ujarnya.

Baca juga: Polres Magelang Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong

Menurut Kapolres, suami tersangka mengetahui perbuatan istrinya yang melanggar hukum itu. Bahkan suami tersangka juga ikut mengonsumsi obat tersebut.

Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya. Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Baca juga: Miris! Guru SMP di Purbalingga Setubuhi 7 Murid Usai Jam Pelajaran Sekolah

AJ juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. "Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online," tandas Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo merupaka obat-obatan yang penjualannya harus memiliki izin khusus."Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo," ucapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved