Miris! Guru SMP di Purbalingga Setubuhi 7 Murid Usai Jam Pelajaran Sekolah
loading...
A
A
A
PURBALINGGA - Oknum guru kesenian sebuah SMP di Purbalingga, Jawa Tengah diduga mencabuli tujuh murid yang masih di bawah umur. Kasus persetubuhan oknum guru dengan murid ini dilakukan selama delapan tahun terkahir.
Kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polres Purbalingga. Oknum guru, AS (32) sudah ditangkap dan dijebloskan tahanan. "Kami bergerak cepat setelah ada laporan dari masyarakat. Pelaku sudah diamankan," terang Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan.
Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Getasan Semarang Rusak
Menurutnya, perbuatan cabul ini dilakukan sejak 2013. Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur di sekolah usai jam pelajaran. "Para korban diancam jika tidak mau melayani nafsu pelaku," tambahnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kasur, laptop berisi konten dewasa, ponsel dan flashdisk. Tersangka dijerat Pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU 44 tentang Pornografi. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polres Purbalingga. Oknum guru, AS (32) sudah ditangkap dan dijebloskan tahanan. "Kami bergerak cepat setelah ada laporan dari masyarakat. Pelaku sudah diamankan," terang Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan.
Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Getasan Semarang Rusak
Menurutnya, perbuatan cabul ini dilakukan sejak 2013. Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur di sekolah usai jam pelajaran. "Para korban diancam jika tidak mau melayani nafsu pelaku," tambahnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kasur, laptop berisi konten dewasa, ponsel dan flashdisk. Tersangka dijerat Pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU 44 tentang Pornografi. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(msd)