Jual Obat Daftar G Ilegal, Warga Semarang Digulung Polisi
Rabu, 09 Maret 2022 - 18:22 WIB
loading...
Petugas Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap seorang laki-laki berinisial ED (38) warga Kalipanggang RT 02 RW 10 Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Foto SINDOnews
A
A
A
SALATIGA - Petugas Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap seorang laki-laki berinisial ED (38) warga Kalipanggang RT 02 RW 10 Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. ED ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 610 butir obat daftar G yang dikemas dalam sejumlah plastik klip. Diduga ratusan butir pil yarindu tersebut hendak dijual secara ilegal kepada konsumen.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersanga tersebut berawal ketika tim Resmob Satresnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan. Baca juga: Polres Salatiga Serahkan Mobil Hilang, Pemilik: Awalnya Tak Yakin Bisa Ditemukan
Saat patroli di kawasan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di wilayah Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, tim melihat sesorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Kemudian tim menghampiri orang tersebut untuk menanyakan identitasnya. Selanjutnya, tim melakukan interogasinya dan memeriksa barang bawaannya. Ternyata tersangka membawa ratusan butir pil yarindu dan barang bukti lainnya," terang Kapolres, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersanga tersebut berawal ketika tim Resmob Satresnarkoba Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan. Baca juga: Polres Salatiga Serahkan Mobil Hilang, Pemilik: Awalnya Tak Yakin Bisa Ditemukan
Saat patroli di kawasan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di wilayah Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, tim melihat sesorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Kemudian tim menghampiri orang tersebut untuk menanyakan identitasnya. Selanjutnya, tim melakukan interogasinya dan memeriksa barang bawaannya. Ternyata tersangka membawa ratusan butir pil yarindu dan barang bukti lainnya," terang Kapolres, Rabu (9/3/2022).
Lihat Juga :