Haus Seks! Pria di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga 15 Kali

Selasa, 08 Maret 2022 - 22:41 WIB
loading...
Haus Seks! Pria di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga 15 Kali
Seorang pria di Deliserdang, Sumut, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga 15 kali sejak anaknya duduk di bangku SD. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Sungguh bejat seorang pria paruh bayar di Deliserdang , Sumatera Utara, karena tak kuat menahan nafsu, dia tega menyetubuhi anak kandungnya .

Saking bejatnya, persetubuhan itu dilakukan hingga 25 kali kepada darah dagingnya sejak masuk duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial S (53), warga Tanjung Morawa, Deliserdang itu telah mencabuli putri kandungnya sejak tahun 2017 lalu.


Pelaku bahkan kerap berlaku kasar jika korban menolak memuaskan nafsu bejatnya. Korban yang merupakan anak keenam dari enam bersaudara itu juga pernah dicekik karena menolak.

Peristiwa pemerkosaan itu pertama kali terungkap pada Februari 2022 lalu. Saat itu ibu korban berinisial H, dipanggil ke kantor desa lantaran korban yang kabur dari rumah.

Di kantor desa, korban membuat pengakuan yang mengejutkan sang ibu, yakni dia telah berulang kali disetubuhi ayahnya sendiri di rumah mereka. Atas pengakuan korban, ibunya pun membuat laporan polisi.



Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengaku, saat ini pelaku sudah ditahan setelah sebelumnya menyerahkan diri.

"Awalnya pelaku melarikan diri. Namun hari Minggu, (6/3/2022), dia menyerahkan diri ke kantor Polisi dengan didampingi anak lelakinya. Sekarang yang bersangkutan masih kita periksa," tukasnya.



Dari pemeriksaan sementara, kata Kadek, korban sampai hati memperkosa putri kandungnya sendiri karena tak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Atas perbuatannya itu, pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, Pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2463 seconds (0.1#10.140)