Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sopir di Tomohon Ditangkap

Rabu, 02 Maret 2022 - 16:59 WIB
loading...
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sopir di Tomohon Ditangkap
Sopir di Tomohon ini ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur. Foto: Istimewa
A A A
TOMOHON - Seorang sopir di Kecamatan Tomohon Utara, Kabupaten Tomohon berinisial VS (32) ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang sopir ini, telah diamankan pada hari Selasa malam (1/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.



“Pelaku diamankan saat sedang bermain game di sebuah Warnet di sekitar rumahnya di Kelurahan Kakaskasen " ujarnya.



Peristiwa ini terungkap karena ibu korban merasa curiga dengan perubahan sikap yang ditunjukan anak perempuannya yang baru berusia 14 tahun itu. Setelah ditanya oleh ibu dan kakaknya, akhirnya korban mengaku telah menjalin pacaran dan disetubuhi oleh pelaku yang ia kenal sejak bulan Desember 2021.



"Saat itu korban dijemput pelaku dan dengan kendaraan R4 menuju rumah pelaku. Di rumah tersebut, diduga pelaku melakukan aksinya menyetubuhi korban. Usai melakukan aksinya, pelaku berjanji akan membelikan pulsa kuota, membayar jasa menindik telinga korban serta bertanggung jawab akan perbuatannya," terangnya.

Ibu korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Tomohon. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6577 seconds (0.1#10.140)