Setubuhi Putri Kandung Selama 4 Tahun, Pemuka Agama di Bali Divonis 15 Tahun

Kamis, 13 Januari 2022 - 21:13 WIB
loading...
Setubuhi Putri Kandung Selama 4 Tahun, Pemuka Agama di Bali Divonis 15 Tahun
Nyoman Sumiarsa saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polres Buleleng, Agustus 2021 lalu. Pemangku bejat ini divonis 15 tahun karena menyetubuhi putri kandungnya oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (13/1/2022). (Ist)
A A A
BULELENG - I Nyoman Sumiarsa (47), seorang pemangku atau pemuka agama di Buleleng, Bali, dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (13/1/2022). Dia terbukti bersalah menyetubuhi putri kandungnya selama bertahun-tahun.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung terdakwa," kata ketua majelis hakim I Nyoman Dipa Rudiana.

Hukuman berat untuk terdakwa bukan tanpa alasan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami guncangan psikis yang hebat karena disetubuhi selama empat tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan terdakwa sebagai pemangku atau pemuka agama, seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam hal melindungi anak dari korban kejahatan. "Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tegas hakim.

Dalam sidang yang digelar online, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan. Baca: Penangkapan Tersangka Oknum Dosen Unri, Polda Riau Sebut Murni Kasus Kriminal.

Sumiarsa ditangkap polisi, Agustus 2021 di rumahnya di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. Terdakwa menyetubuhi korban sejak 2017. Saat itu, putrinya berusia 15 tahun.

Terdakwa menyetubuhi korban dengan bujuk rayu. "Tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu. Karena kamu pada usia sekarang pasti ingin main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukan orang lain. Dan bapak sudah berpengalaman dan nggak akan mungkin hamil," ujar terdakwa dalam berita acara. Baca Juga: Oplos Elpiji, Warga Buleleng Dibekuk Polisi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0864 seconds (0.1#10.140)