Usai Dilantik, Andi Sudirman Diminta Normalkan Struktur Pemerintahan di Sulsel

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:30 WIB
loading...
A A A
"Ada juga kawasan industri di Bantaeng dan Takalar. Belum lagi programnya sendiri yang punya rest area. Belum ada kelar sampai sekarang," sambungnya.

Selle berharap, Andalan bisa bergerak cepat menuntaskan semua janji politiknya dengan sisa masa jabatannya yang 18 bulan. DPRD Sulsel kata dia, siap mendukung penuh apapun kebijakan yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat.

"Jangan lambat. Beban moral politik Plt ini berat, karena dia mewakili anak muda. Kalau dia gagal, maka akan hilang kepercayaan kaum muda. DPRD tentu support beliau, bagaimanapun kondisinya," tandas Politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mendukung penuh Andalan menjalankan pemerintahannya, meski tanpa Wagub. Ia berharap Andalan mampu menuntaskan dan mewujudkan RPJMD yang telah dibuatnya.

"Kita dukung beliau supaya pemerintahan berjalan lancar. Kita harap janji politik melalui RPJMD dapat terlaksana sampai berakhirnya masa jabatan Pak Andi Sudirman," terangnya.

Bendahara DPD I Golkar Sulsel ini tak menepis banyak PR yang menanti Andalan ke depan. Salah satunya ialah pengadaan stadion di Sulsel, khususnya Mattoanging.

"Banyak PR kita ke depan, khususnya Stadion Mattoanging. Pokoknya bagaimana pembangunan bisa jalan dengan baik bagi masyarakat, juga beliau (Andalan) tidak merasa terganggu walau sendirian jalankan pemerintahan di Sulsel," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Unhas, Hasrullah mengungkapkan langkah awal yang mesti diambil Andalan ialah mengoptimalkan sumber daya di Pemprov Sulsel. Semua elemen yang membantunya harus diberdayakan.

"Mulai dari para asisten, kepala biro, kepala OPD, kepala dinas dan yang lainnya mesti dioptimalkan. Karena mereka inilah yang tahu bagaimana menjalankan birokrasi," ungkapnya.

Hasrullah mengingatkan agar Andalan berhati-hati saat membawa gerbong ke Pemprov Sulsel. Kedepankan sikap profesionalitas dalam menempatkan seseorang pada suatu jabatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1219 seconds (0.1#10.140)