Legislator Sinjai Sayangkan Aturan Surat Vaksin saat Pilkades Berubah-ubah
loading...
A
A
A
SINJAI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai dari Fraksi Golkar, menyayangkan sikap Pemkab Sinjai yang berubah-ubah terkait dengan syarat vaksinasi saat hendak menyalurkan hak suara pada Pilkades nanti.
Hal ini ia ungkapkan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekertaris Daerah (Sekda), Senin (7/3/2022).
"Pak Sekda, bukankah RDP (Selasa 11/1/2022) lalu, bapak dan Dinas PMD sudah sepakati keputusan bersama jika surat Vaksin tidak bisa menggugurkan hak suara warga yang ingin menggunakan hak nya di Pilkades 17 Maret mendatang," kata Muh Wahyu, yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Sinjai.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Sinjai harus konsisten dalam mengambil kebijakan, terlebih terkait demokrasi, karena hal ini bisa saja membuat warga bingung.
"Kenapa setelah satuan tugas (Satgas) Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Sinjai menggelar rapat koordinasi (rakor) (Jumat 04/03/2022), surat vaksin kembali wajib di perlihatkan warga jika ingin memilih," tanyanya.
"Janganlah pemerintah kasih bingung masayarakat, terlebih, masalah surat vaksinasi ini sudah di RDP-kan, dan bapak selaku Sekda juga ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, harus konsisten dengan ucapan sendiri, jangan hari ini lain besok lain lagi," ujarnya.
Sekda Sinjai, Akbar Mu'min, yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai, mengaku, kebijakan tersebut (wajib perlihatkan kartu vaksin) berpedoman di Perpres nomor 14 tahun 2021.
"Terkait wajib perlihatkan kartu Vaksin Pemerintah berpedoman pada Perpres nomor 14 tahun 2021 ayat 3," ungkapnya.
Diketahui Pemkab Sinjai kembali mengingatkan masyarakat yang mempunyai hak pilih juga diwajibkan mengikuti vaksin jika ingin menyalurkan hak pilihnya di Pilkades mendatang.
Hal ini ia ungkapkan saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekertaris Daerah (Sekda), Senin (7/3/2022).
"Pak Sekda, bukankah RDP (Selasa 11/1/2022) lalu, bapak dan Dinas PMD sudah sepakati keputusan bersama jika surat Vaksin tidak bisa menggugurkan hak suara warga yang ingin menggunakan hak nya di Pilkades 17 Maret mendatang," kata Muh Wahyu, yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Sinjai.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Sinjai harus konsisten dalam mengambil kebijakan, terlebih terkait demokrasi, karena hal ini bisa saja membuat warga bingung.
"Kenapa setelah satuan tugas (Satgas) Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Sinjai menggelar rapat koordinasi (rakor) (Jumat 04/03/2022), surat vaksin kembali wajib di perlihatkan warga jika ingin memilih," tanyanya.
"Janganlah pemerintah kasih bingung masayarakat, terlebih, masalah surat vaksinasi ini sudah di RDP-kan, dan bapak selaku Sekda juga ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, harus konsisten dengan ucapan sendiri, jangan hari ini lain besok lain lagi," ujarnya.
Sekda Sinjai, Akbar Mu'min, yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai, mengaku, kebijakan tersebut (wajib perlihatkan kartu vaksin) berpedoman di Perpres nomor 14 tahun 2021.
"Terkait wajib perlihatkan kartu Vaksin Pemerintah berpedoman pada Perpres nomor 14 tahun 2021 ayat 3," ungkapnya.
Diketahui Pemkab Sinjai kembali mengingatkan masyarakat yang mempunyai hak pilih juga diwajibkan mengikuti vaksin jika ingin menyalurkan hak pilihnya di Pilkades mendatang.
(agn)