Dinilai Tidak Mampu Beri Kontribusi PAD, Pemkab Wajo Akan Jual Mesin RPC

Minggu, 06 Maret 2022 - 20:18 WIB
loading...
Dinilai Tidak Mampu...
Pemkab Wajo bakal jual mesin pengolahan beras karena tak bisa beri kontribusi PAD. Foto: Ilustrasi
A A A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, akan menjual mesin pengolahan beras atauRice Processing Complex (RPC)yang beradadi Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Wajo.

Sejak dibangun pada 2004 lalu, aset senilai Rp32 miliar itu belum mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wajo.



Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Andi Pallawarukka, membenarkan rencana penjualan aset milik Pemkab Wajo.

Menurutnya, pabrik pengelohan beras atau Rice Processing Complex (RPC) terdiri dari beberapa bagian, diantaranya sebidang tanah, bangunan gedung dan mesin pengolahan beras.

Bagian-bagian tersebut merupakan sepenuhnya aset milik Pemkab. Penjualan yang akan dilakukan pemerintah hanya berfokus pada mesin pengolahan beras saja. Tanah dan bangunan gedung masih tetap dipertahankan. "Yang mau dijual cuma mesinnya saja," ujarnya, Minggu (6/3/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Armayani mengatakan, penjualan mesin pengolahan beras RPC dilakukan lantaran onderdilnya sudah tak lagi diproduksi oleh pabrik.

Hal itu membuat mesin tersebut tak bisa dioperasikan sebab banyak alat yang sudah rusak dan perlu diganti.

"Banyak alatnya yang rusak dan alat-alat itu sudah tidak diproduksi mengingat mesin tersebut berusia cukup lama," katanya.

Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Herman Arif mengatakan,rencana penjualan mesin pengolahan beras RPC telah disikapi oleh Komisi II DPRD Wajo dengan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) provinsi Sulawesi Selatan.



"Kami Komisi II kemarin (Jumat) melakukan koordinasi dengan BKAD Sulsel, kami pertanyakan legalitas penjualan aset daerah," ujarnya.

Dari hasil koordinasi itu, Pemkab Wajo mesti membentuk tim khusus untuk melakukan pengkajian apakah aset daerah tersebut memang layak untuk dijual. "Harus ada tim yang dibentuk sebelum ada keputusan untuk dijual," bebernya.

Anggota Fraksi Gerindra itu berharap, agar penjualan RPCke depannya tidak melanggar aturan yang ada dan menjadi masalah di kemudian hari. "Saya berharap agar penjualan RPC sesuai mekanisme yang ada dan tidak melanggar Perda," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2598 seconds (0.1#10.140)