Kemenkumham Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Pemkab dan DPRD Wajo
Kamis, 03 Maret 2022 - 18:30 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel menjalin kerja sama dengan Pemkab dan DPRD Wajo. Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A
A
A
WAJO - Kanwil Kemenkumham Sulsel meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkab dan DPRD Wajo terkait pembentukan produk hukum daerah. Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati Wajo, Rabu (2/3/2022).
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sirajuddin yang hadir mewakili Kakanwil mengatakan, salah satu tugas Kanwil adalah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan produk hukum daerah.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Usul 35 Narapidana Dapat Remisi Nyepi
"Pelaksanaan MoU ini merupakan wujud komitmen pemda dan DPRD Wajo dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak pada rakyat," ujar Sirajuddin.
Menurut Sirajuddin, pihaknya telah menjalin 8 MoU dengan pemkab yakni Bulukumba, Enrekang, Palopo, Luwu Utara, Sinjai, Bone, Toraja Utara, dan Pangkep. Sementara untuk DPRD kabupaten/kota yakni Bulukumba, Enrekang dan Bone.
Sirajuddin menjelaskan bahwa di tahun 2021, Kanwil Kemenkumham telah melaksanakan 79 harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi ranperda. Kemudian 4 naskah akademik, analisis dan evaluasi Perda Bumdes, dan 10 konsultasi produk hukum daerah.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sirajuddin yang hadir mewakili Kakanwil mengatakan, salah satu tugas Kanwil adalah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan produk hukum daerah.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Usul 35 Narapidana Dapat Remisi Nyepi
"Pelaksanaan MoU ini merupakan wujud komitmen pemda dan DPRD Wajo dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak pada rakyat," ujar Sirajuddin.
Menurut Sirajuddin, pihaknya telah menjalin 8 MoU dengan pemkab yakni Bulukumba, Enrekang, Palopo, Luwu Utara, Sinjai, Bone, Toraja Utara, dan Pangkep. Sementara untuk DPRD kabupaten/kota yakni Bulukumba, Enrekang dan Bone.
Sirajuddin menjelaskan bahwa di tahun 2021, Kanwil Kemenkumham telah melaksanakan 79 harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi ranperda. Kemudian 4 naskah akademik, analisis dan evaluasi Perda Bumdes, dan 10 konsultasi produk hukum daerah.
Lihat Juga :