Kemenkumham Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Pemkab dan DPRD Wajo
Kamis, 03 Maret 2022 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Cegah Demam Berdarah, Lapas Makassar Lakukan Fogging
Sementara pada tahun 2022 sampai dengan Maret ini, sudah melaksanakan 14 harmonisasi ranperda, 1 naskah akademik, dan 3 kali konsultasi.
Sirajuddin juga mengatakan bahwa Per 2 maret 2022, sebanyak 50 anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Sulsel telah terintegrasi secara nasional. Termasuk pemkab dan DPRD Wajo. Tujuannya agar JDIH dapat tertib, terpadu, dan berkesinambungan sehingga pelayanan informasi hukum mudah, cepat, tepat, lengkap dan akurat.
Selain itu kata Sirajuddin, sebanyak 21 Kekayaaan Intelektual Komunal (KIK) Wajo telah tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual yakni 5 ekspresi budaya tradisional (Gambus ogi, Maccera Tappareng, Bette Leppang, Lipa' Sabbe, Tari Pajaga Gilireng). Juga ada 5 pengetahuan tradisional yang telah terdaftar (Ule Kule, Salonde, Katiri Mandi, Nanre Sokkoreng, Tudang Sipulung).
Baca juga:Awasi Orang Asing, Tim PORA Sulsel Perkuat Sinergi
Bupati Kabupaten Wajo, Amran Mahmud mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas terjalinnya MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemkab Wajo.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini diharapkan dapat mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan," ujar Amran Mahmud.
Sementara pada tahun 2022 sampai dengan Maret ini, sudah melaksanakan 14 harmonisasi ranperda, 1 naskah akademik, dan 3 kali konsultasi.
Sirajuddin juga mengatakan bahwa Per 2 maret 2022, sebanyak 50 anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Sulsel telah terintegrasi secara nasional. Termasuk pemkab dan DPRD Wajo. Tujuannya agar JDIH dapat tertib, terpadu, dan berkesinambungan sehingga pelayanan informasi hukum mudah, cepat, tepat, lengkap dan akurat.
Selain itu kata Sirajuddin, sebanyak 21 Kekayaaan Intelektual Komunal (KIK) Wajo telah tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual yakni 5 ekspresi budaya tradisional (Gambus ogi, Maccera Tappareng, Bette Leppang, Lipa' Sabbe, Tari Pajaga Gilireng). Juga ada 5 pengetahuan tradisional yang telah terdaftar (Ule Kule, Salonde, Katiri Mandi, Nanre Sokkoreng, Tudang Sipulung).
Baca juga:Awasi Orang Asing, Tim PORA Sulsel Perkuat Sinergi
Bupati Kabupaten Wajo, Amran Mahmud mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas terjalinnya MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemkab Wajo.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini diharapkan dapat mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan," ujar Amran Mahmud.
Lihat Juga :